IndonesiaBuzz: Rembang, 25 Oktober 2023 – Sebagai warga negara Indonesia, memiliki kartu identitas diri adalah hal yang wajib. Namun, tidak jarang kita mengalami kesulitan dalam mengurus atau membawa kartu identitas diri, seperti KTP Elektronik. Mulai dari jaringan yang sering terganggu, blangko yang langka, hingga peralatan yang mahal.
Nah, ada kabar baik nih untuk Anda yang ingin memiliki kartu identitas diri yang lebih praktis dan canggih. Kini, sudah ada Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah kartu identitas diri berbasis digital yang bisa diakses melalui handphone android.
IKD adalah sebuah aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store. Aplikasi ini berisi data kependudukan yang sama dengan KTP Elektronik, namun dalam bentuk digital. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot membawa fisik KTP asli saat melakukan verifikasi atau mengakses layanan publik.
Untuk memiliki IKD, Anda cukup melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang. Perekaman data ini dilakukan dengan peralatan perekaman lengkap yang dibawa oleh petugas Dindukcapil ke lokasi-lokasi tertentu.
Salah satu lokasi yang disambangi oleh petugas Dindukcapil adalah MA Riyadhotut Thalabah, sebuah madrasah aliyah di Kecamatan Sedan. Di sana, para siswa dan guru melakukan perekaman data dengan membawa KTP Elektronik dan handphone android.
“Alhamdulillah, prosesnya cepat dan mudah. Saya tinggal scan barcode di aplikasi IKD, lalu petugas akan memasukkan data saya ke sistem. Setelah itu, saya bisa melihat data saya di handphone saya,” ujar Nurul Huda, salah satu siswa MA Riyadhotut Thalabah, Selasa (24/10/2023).
Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin mengatakan, pihaknya telah melakukan perekaman IKD di berbagai instansi, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), SMPN 5 Rembang, Makodim 0720, dan Mapolres Rembang. Pihaknya menargetkan sebanyak 12.400 orang telah memiliki IKD di akhir 2023.
“Kita terus jemput bola ke instansi vertikal, sekolah-sekolah, dan pegawai perbankan. Tujuannya adalah untuk mempercepat kepemilikan IKD di masyarakat,” ungkapnya.
Suparmin menambahkan, kebijakan IKD merupakan solusi untuk menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu, keunggulan dari IKD adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.
“Contohnya, kalau mau daftar BPJS atau SIM online, kita tinggal scan barcode di aplikasi IKD. Tidak perlu repot-repot bawa fotokopi KTP atau antri di loket,” jelasnya. @indonesiabuzz







