Indonesiabuzz.com – Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Pacitan akan segera membahas rencana pembebasan atau penggratisan tiket masuk ke Pantai Pancer Door, destinasi wisata populer di daerah tersebut.
Kepala Disbudparpora Pacitan, Turmudi, menjelaskan bahwa pihaknya akan membahas rencana ini dengan Komisi III DPRD Pacitan guna mengevaluasi kelanjutannya. Pertimbangan utama dalam pembahasan ini adalah dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata, mengingat Pantai Pancer Door merupakan salah satu sumber PAD yang penting.
Turmudi juga menekankan bahwa proses pembahasan dengan pihak legislatif sangat penting untuk mengevaluasi potensi pendapatan daerah selain dari tiket masuk.
“Dalam pembahasan lebih lanjut, kita akan membahas bagaimana menggantikan pendapatan yang hilang dari tiket masuk, apakah dengan mengeksplorasi objek wisata lain, daya tarik baru, atau destinasi alternatif,” ungkap Turmudi.
Turmudi menilai bahwa pembebasan tiket masuk ke Pantai Pancer Door berpotensi meningkatkan jumlah pengunjung.
“Kami berharap jumlah pengunjung akan meningkat dengan adanya pembebasan tiket masuk, dan kami juga berharap berbagai kegiatan seperti olahraga, hiburan, dan sektor ekonomi kreatif dapat berkembang, terutama usaha makanan kecil, warung, dan kios yang dapat dikelola. Saya yakin objek wisata ini akan menjadi tujuan yang ramai,” tegas Turmudi.
Namun, Turmudi juga menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menutupi kehilangan pendapatan akibat penggratisan tiket masuk dengan mengoptimalkan sektor lainnya.
“Kami akan mengupayakan strategi untuk mengatasi kehilangan pendapatan tersebut, apakah melalui peningkatan pendapatan dari parkir, penyewaan kios, atau melalui peningkatan sarana dan prasarana seperti perbaikan jalan, perluasan area parkir, atau penambahan kios jika ada anggaran yang memungkinkan,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Pacitan telah mempercepat proses rasionalisasi tiket wisata, di mana salah satu poinnya adalah pembebasan tiket masuk ke Pantai Pancer Door.
Draf rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi dasar hukum untuk merevisi tarif kunjungan di objek wisata tersebut sedang dibahas bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif. @indonesiabuzz