Sunday, September 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat

by Yudi
September 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai meninjau Karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/26) siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Kubu Raya, 3 September 2026 – Pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi yang berada di Kalimantan Barat sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin tersebut dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menjatuhkan kewajiban pemulihan lingkungan kepada perusahaan yang dikenai sanksi.

Keputusan tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/26).

“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli.

BeritaTerkait

Pertamina Patra Niaga Evakuasi 16 Korban KMP Virgo

103 Penumpang Virgo Transport 8 Dievakuasi, Satu Orang Meninggal

Menurut Raja Juli, sanksi pemerintah tidak berhenti pada pembekuan izin operasional. Perusahaan yang dikenai sanksi diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Raja Juli menegaskan penindakan terhadap korporasi merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan penegakan hukum yang adil. Ia mengatakan aturan harus diterapkan terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun perusahaan.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Raja Juli.

Menurut dia, ketegasan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang dilakukan dengan alasan pembukaan lahan atau land clearing.

“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” katanya.

Pemerintah menilai sanksi tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, mengingat dampaknya dapat meluas dan mengancam lingkungan serta masyarakat.

Lima perusahaan yang dikenai pembekuan izin memiliki total luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mencapai 371.560 hektare.

Rinciannya sebagai berikut:

  • PT MRU, perusahaan pemegang izin hutan alam di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH 74.480 hektare.
  • PT HKI, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH 100.150 hektare.
  • PT MPM, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH 136.710 hektare.
  • PT DAS, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, dengan luas PBPH 31.080 hektare.
  • PT WLJ, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, dengan luas PBPH 29.140 hektare.

Dengan pembekuan tersebut, pemerintah tidak hanya menghentikan sementara aktivitas usaha perusahaan terkait, tetapi juga menempatkan kewajiban pemulihan lingkungan sebagai bagian dari sanksi.

Langkah ini menunjukkan pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan hutan dan pembukaan lahan di tengah meningkatnya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Pemerintah juga menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. @yudi

Tags: bekukanIzinKalimantan BaratKarhutlaLima Korporasipemerintah
Share220SendScan

Trending

Pertamina Patra Niaga Evakuasi 16 Korban KMP Virgo
News

Pertamina Patra Niaga Evakuasi 16 Korban KMP Virgo

1 hour ago
103 Penumpang Virgo Transport 8 Dievakuasi, Satu Orang Meninggal
News

103 Penumpang Virgo Transport 8 Dievakuasi, Satu Orang Meninggal

2 hours ago
Modus Borong 10 Ribu Telur Asin, Pria di Trenggalek Ditangkap Polisi
News

Modus Borong 10 Ribu Telur Asin, Pria di Trenggalek Ditangkap Polisi

2 hours ago
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang
News

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

5 hours ago
Prabowo di KTT BRICS, Indonesia Tak Ingin Didikte Kekuatan Tertentu
News

Prabowo di KTT BRICS, Indonesia Tak Ingin Didikte Kekuatan Tertentu

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pertamina Patra Niaga Evakuasi 16 Korban KMP Virgo

Pertamina Patra Niaga Evakuasi 16 Korban KMP Virgo

September 13, 2026
103 Penumpang Virgo Transport 8 Dievakuasi, Satu Orang Meninggal

103 Penumpang Virgo Transport 8 Dievakuasi, Satu Orang Meninggal

September 13, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In