Monday, September 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

by Yudi
September 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

Sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/26).(foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 September 2026 – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap adanya tim khusus yang dibentuk di Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan saat mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Kamis (3/9/2026).

Bahiej mengakui pembentukan tim tersebut dilakukan setelah adanya arahan dari mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?” tanya jaksa dalam persidangan.

BeritaTerkait

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

“Ya, di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim,” jawab Bahiej.

Menurut Bahiej, tim tersebut terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum Kemenag, serta Inspektorat Jenderal.

“Dari PHU kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal,” ujarnya.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Bahiej dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait tujuan pembentukan tim tersebut.

Dalam BAP, disebutkan tim dibentuk untuk mencari alasan pembenar atas kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Bahiej membenarkan isi keterangannya tersebut.

Menurut jaksa, pembentukan tim juga berkaitan dengan persiapan Kemenag menghadapi Pansus Haji DPR, termasuk menyiapkan kronologi mengenai proses pembagian kuota haji tambahan 2024.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang digali jaksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam persidangan, Bahiej juga menerangkan proses penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan 2024.

Bahiej menyebut keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 secara 50:50.

Dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.

“Pada KMA 1156 Tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen:50 persen, sejumlah 20.000 yang terbagi kuota reguler sebanyak 10.000 dan kuota haji khusus sebanyak 10.000,” papar Bahiej.

Bahiej mengaku baru mengetahui pembagian kuota dengan komposisi tersebut setelah mengikuti rapat melalui Zoom pada Januari 2024.

Ia juga mengaku sempat diminta mempercepat penerbitan KMA 1156 Tahun 2023 agar terdapat regulasi yang mengatur pembagian kuota tersebut.

“Karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, Biro Hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan,” terang Bahiej.

Persidangan juga mengungkap adanya perbedaan tanggal pada KMA 1156 Tahun 2023.

Dokumen tersebut diketahui baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Namun, tanggal yang tercantum dalam dokumen adalah 21 Desember 2023.

Jaksa kemudian mengungkap alasan pencantuman tanggal tersebut dalam persidangan.

Menurut jaksa, pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki cukup waktu untuk melunasi biaya haji.

Batas waktu pelunasan disebut paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Jaksa juga menyebut surat keputusan tersebut tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi.

Mereka adalah mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum di Ditjen PHU Kemenag Deni Sefianto, serta staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang.

Sidang juga dihadiri empat terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap bergantung pada penilaian majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan. @yudi

Tags: kemenagKorupsiKuota HajiPansus DPRSidang
Share220SendScan

Trending

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda
News

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

11 hours ago
Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan
News

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

13 hours ago
Auto Draft
News

81 AE Rayakan HUT Ke-14 dengan Line Dance dan Parade Koes Plus

13 hours ago
Auto Draft
News

Grebeg Maulud Banjarsari Kulon Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga

13 hours ago
Menhub, 130 Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih dalam Pencarian
News

Menhub, 130 Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih dalam Pencarian

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

September 13, 2026
Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

September 13, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Petani Ngawi Diminta Waspada, Polisi Bekuk Dua Terduga Pencuri Mesin Diesel Alkon

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In