Wednesday, April 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Demi Tutupi Aib, Pasangan Muda Tega Buang Bayi ke Sungai

by Arn
January 13, 2025
Reading Time: 2 mins read
Demi Tutupi Aib, Pasangan Muda Tega Buang Bayi ke Sungai

Tersangka Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP Dengan Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun, Senin, (13/01/2025) Foto: Humas Polres Madiun

IndonesiaBuzz: Madiun, 13 Januari 2025 – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus tragis tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Senin (13/01/2025).

Kasus ini melibatkan sepasang tersangka, VVKR (25) dan EENO (19), yang nekat menghilangkan nyawa bayi mereka sendiri karena takut menanggung aib kehamilan di luar nikah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/I/2025/SPKT/POLSEK NGLAMES/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, kejadian ini terungkap pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

Tersangka EENO diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki secara mandiri di rumah pada 8 Januari 2025. Setelah melahirkan, EENO meminta bantuan VVKR untuk “mengurus” bayi tersebut.

BeritaTerkait

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun

Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, VVKR mengambil bayi yang masih hidup dan memasukkannya ke dalam tas ransel sebelum membuangnya ke sungai.

Ironisnya, bayi tersebut sempat menangis dan bergerak di dalam tas sebelum dilempar ke sungai. Bayi malang tersebut terbentur dinding sungai sebelum akhirnya tenggelam.

Keduanya nekat melakukan perbuatan ini untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah. Bahkan, selama kehamilan, tersangka telah beberapa kali mencoba menggugurkan kandungan, baik melalui obat tradisional yang dibeli secara online maupun dengan bantuan dukun aborsi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: – Dua unit handphone merek Redmi.

– Dua unit sepeda motor dengan plat nomor AE-3685-IW dan AE-2440-GM.

– Tas ransel, helm, pakaian, serta perlengkapan lainnya.

– Screenshot foto bayi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Tersangka dijerat dengan:

1. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

2. Pasal 341 KUHP, yang mengatur hukuman bagi ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Kapolres Madiun memastikan proses penyidikan kasus ini terus berjalan hingga P21. Berkas perkara segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Madiun mengimbau masyarakat agar tidak segan mencari bantuan medis dan konseling jika menghadapi kehamilan di luar nikah.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Kapolres Madiun.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, serta perlindungan terhadap anak sejak dalam kandungan.

Tags: Bayi dibuangBerita madiunPasal 341 KUHPPolres MadiunUndang undang Perlindungan Anak
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

15 hours ago
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh
News

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

19 hours ago
Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang
News

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

20 hours ago
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian
News

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian

23 hours ago
Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan
News

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

24 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Auto Draft

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

April 28, 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

April 28, 2026

TERPOPULER

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In