IndonesiaBuzz.com : Bekasi, 30 Januari 2024 – Salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko, akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, pada Senin (29/1/2024).
Dengan didampingi sang Ayah Ivan Fadilla Soedjoko, serta tim pemenangannya, Verrel memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di halaman tempat ibadah, yang berlangsung di wilayah Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, pada Minggu (6/1/2024) lalu.
“Jadi hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan dan mengklarifikasi serta menjelaskan semuanya. Kalau tanggapan saya, memang nggak mudah untuk anak muda terjun ke politik, pasti ada tantangannya,” ujar Verrell, usai dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Pria kelahiran 11 September 1996, yang merupakan aktor ini, adalah Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang mencakup Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Dalam kegiatan kampanye yang dilaporkan ini, Verrel menjelaskan bahwa lokasinya berseberangan dengan masjid yang kebetulan dimiliki oleh tuan rumah yang mengundangnya. Namun, Verrel menegaskan bahwa ia tidak menginjakkan kaki atau melakukan kampanye di wilayah masjid.
“Titik yang dilaporkan itu kebetulan berkampanye di rumah Haji Koko dan kebetulan sebrang-sebrangan sama masjid yang kebetulan punya beliau. Antusias dari masyarakat alhamdulilah luar biasa. Ini ada oleh-oleh dari kemarin, dicakar, dicubit-cubit. Alhamdulilah tadi sudah clear juga sama pihak Bawaslu, sudah diklarifikasi,” katanya.
Di tempat yang sama, Deklarator DPD PAN Kabupaten Bekasi, Ucu Fefianto menambahkan, sebenarnya tidak ada pelanggaran, karena lokasinya bukan di rumah ibadah dan juga bukan di halaman Masjid.
Menurutnya, yang disebut halaman itu memiliki batas pagar atau area pembatas masjid. Selain itu, saat orasi, Verrel berdiri di teras rumah. Banyaknya yang hadir memenuhi halaman rumah disebabkan oleh antusiasme tinggi warga.
“Verrel nggak orasi di dalam masjid, nggak juga di teras masjid. Tapi di rumah pengundang. Verrel juga tidak membelakangi atau menghadap ke masjid, tapi menghadap ke jalan. Dan nggak ada APK satupun yang ditempel di bangunan masjid, karena tempatnya bukan di masjid. Investigasi saja lokasinya, biar lebih afdhal,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menuturkan bahwa kehadiran Verrel ke Bawaslu sebagai terlapor. Karena masih dalam praduga tak bersalah, kajian memerlukan keterangan dari terlapor.
Lebih dari 15 saksi, termasuk Kepala Desa, pemilik rumah, pengurus masjid, dan peserta lainnya, telah dipanggil terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dari semua keterangan tersebut, terungkap bahwa kegiatan berlangsung di rumah yang berdekatan dengan masjid.
Keterangan – keterangan ini akan dikumpulkan dalam satu kajian, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 untuk kemudian dibahas dalam proses selanjutnya.
“Alhamdulilah semua sudah kooperatif, bahkan sudah meminta keterangan ahli pidana. Hasil keterangan – keterangan itu, nantinya kita buatkan kajian untuk dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Keputusannya akan diputuskan dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (Puthut-Red)







