IndonesiaBuzz: Karanganyar, 2 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan dengan mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW) serta di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 600.4/6 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 389 Tahun 2025, yang mengatur penghentian sistem pengelolaan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukosari Jumantono.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Sunarno, mengungkapkan bahwa saat ini TPA Sukosari sudah dalam kondisi overload dengan volume sampah mencapai 150 ton per hari.
“Ini membutuhkan penanganan serius. Kami dorong tiap desa dan kelurahan bentuk BSU di setiap RW,” ujarnya saat sosialisasi instruksi Bupati di Ruang Podang, Rabu (2/7/2025).
Sunarno menjelaskan, Bank Sampah akan menjadi sistem pengelolaan sampah anorganik secara kolektif, memungkinkan warga menabung sampah dan mendapatkan nilai ekonomis. Selain itu, pemerintah desa/kelurahan juga diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah berbasis TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang melayani minimal 400 kepala keluarga.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karanganyar Rober Christanto dan dihadiri seluruh camat, pimpinan OPD, serta BUMD. Dalam arahannya, Bupati menegaskan larangan terhadap pembakaran sampah secara terbuka (open burning) dan pembuangan sampah sembarangan di aliran sungai, jembatan, dan bahu jalan.
“Pembakaran terbuka berbahaya bagi kesehatan, mencemari udara, dan meningkatkan emisi gas rumah kaca. Kita harus mulai kelola sampah dari sumbernya,” tegas Rober.
Rober mengajak warga membudayakan pemilahan sampah dari rumah tangga. Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun, dapat dijadikan kompos melalui biopori, joglangan, atau sebagai pakan maggot. Sementara sampah anorganik seperti plastik dan kertas bisa ditabung di Bank Sampah, dan sampah residu ditangani di TPS atau TPA terdekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi, menyatakan bahwa pengelolaan sampah adalah kerja kolektif, bukan hanya tanggung jawab DLH. Pemkab bahkan telah membentuk satuan kerja (satker) pengelolaan sampah yang mencakup aspek teknis, hukum, dan sosialisasi.
“OPD dan desa harus bertanggung jawab atas pengolahan sampah masing-masing. Target kita, beban ke TPA Sukosari bisa berkurang signifikan,” katanya.
Rober menyatakan, pengelolaan sampah akan dimulai dari internal Pemkab sebagai contoh bagi masyarakat. “Seluruh OPD hingga tingkat desa harus berkonsentrasi mengelola sampahnya sendiri. Ini menjadi contoh nyata bagi warga,” ujarnya







