IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menahan seorang anggotanya, Bripda Bagus Yoga Aditama (BYA), atas dugaan kasus penipuan terhadap sejumlah perempuan yang diduga dilakukan untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol). Penahanan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) sejak Jumat (20/6/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan penahanan tersebut dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan internal sedang berlangsung. “Iya, Bripda BYA sudah ditahan atau patsus (penempatan khusus) oleh Propam Polda,” ujar Artanto, Minggu (22/6/2025).
Bripda Bagus, yang sehari-hari bertugas di satuan Direktorat Samapta (Ditsamapta) dengan mengurus unit anjing pelacak (K-9), juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Menurut Artanto, sebelum kasus ini viral di media sosial, sudah ada catatan masalah etik yang menjadi perhatian internal. “Iya, anggota tersebut ada masalah sebelumnya, itu yang menjadi dasar kita. Soal etik juga ada,” ungkapnya.
Meski belum merinci lebih jauh terkait proses penyidikan, Polda Jateng menyatakan akan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, baik yang bersifat etik maupun pidana.
“Jika mereka terjerat melanggar, tidak akan ada kompromi. Kami akan tindak tegas,” tegas Artanto.







