IndonesiaBuzz: Magetan, 6 Oktober 2025 – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Magetan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan terkait dugaan ketidakadilan dalam pengembalian sisa hasil lelang agunan milik nasabah yang telah meninggal dunia. Gugatan itu diajukan oleh tiga kuasa hukum, yakni Joko Siswanto, Yulli Bagus Trisnawan, dan Oky Andryan Dwi Prasetya. Sidang perdana digelar hari ini, Senin (6/10/25).
Kasus ini bermula dari pelaksanaan lelang pada 2023 terhadap aset nasabah yang berlokasi di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Setelah lelang selesai, terdapat sisa hasil penjualan sekitar Rp1,2 miliar. Namun, menurut pihak penggugat, dana sisa lelang tersebut hanya diberikan kepada sebagian ahli waris, sementara istri sah almarhum yang juga ahli waris sah tidak dilibatkan sama sekali.
Kuasa hukum penggugat menilai tindakan BRI Cabang Magetan itu menyalahi hukum perdata dan prinsip keadilan. Mereka pun melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Magetan.
“Bank BRI Cabang Magetan telah bertindak tanpa dasar hukum yang jelas dengan menyerahkan sisa hasil lelang hanya kepada sebagian ahli waris. Padahal sesuai hukum waris, seluruh ahli waris memiliki hak yang sama atas peninggalan tersebut,” ujar Joko Siswanto kepada wartawan, Senin (6/10/25).
Senada, Yulli Bagus Trisnawan menyoroti lemahnya kehati-hatian yang dilakukan pihak bank.
“Sebagai lembaga keuangan besar, BRI seharusnya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap status hukum seluruh ahli waris sebelum menyerahkan dana. Kelalaian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, Oky Andryan Dwi Prasetya menegaskan perkara ini bukan sekadar soal uang.
“Ini tentang penghormatan terhadap hak-hak keluarga ahli waris. Kami ingin menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu even bank besar sekalipun,” tegasnya.
Pihak penggugat menilai tindakan BRI Cabang Magetan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 833 KUH Perdata tentang hak waris bersama, serta prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle).
Mereka berharap pengadilan dapat memutus perkara ini secara adil dan memerintahkan BRI untuk mengembalikan sisa hasil lelang secara proporsional kepada seluruh ahli waris yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Magetan karena menyangkut transparansi dan tanggung jawab lembaga perbankan terhadap hak-hak masyarakat. Banyak pihak menilai, perkara ini bisa menjadi momentum bagi lembaga keuangan lain agar lebih berhati-hati dalam menangani urusan hasil lelang yang melibatkan ahli waris. (Agus Pujiono/Koresponden Magetan)







