Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

BPR Jepara Artha Cetak Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar, 5 Pejabat Jadi Tersangka

by Eko Sigit
September 19, 2025
Reading Time: 2 mins read
BPR Jepara Artha Cetak Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar, 5 Pejabat Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada Kamis (18/9/2025).(foto KPK RI)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 19 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) selama periode April 2022 hingga Juli 2023. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Utama Jhendik Handoko dan Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka mencari 40 orang untuk dipinjam namanya dalam proses pencairan kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar. Debitur rekaan tersebut diberi kredit rata-rata Rp 7 miliar per orang, padahal profesinya bervariasi, mulai dari pedagang kecil, buruh, karyawan, ojek online, hingga pengangguran.

“Dana kredit dicairkan ke rekening 40 debitur fiktif yang namanya digunakan oleh tersangka Mohammad Ibrahim Al-Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, tanpa analisis yang sesuai dengan kondisi debitur sebenarnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/25).

Dalam praktiknya, tersangka menyiapkan dokumen pendukung berupa rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain, dan dokumen keuangan yang dimark-up agar tampak layak mendapatkan kredit. Selain itu agunan berupa tanah yang dijadikan jaminan baru dibayar lunas setelah pencairan kredit menggunakan dana itu sendiri.

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sebagian dana dicairkan ke rekening bank umum debitur, lalu ditransfer ke rekening Ibrahim dengan menyisakan saldo Rp 100 juta sebagai fee bagi debitur fiktif. Sebagian lainnya yang mengendap di rekening simpanan BPR Jepara dikelola tersangka Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan.

Selama periode tersebut, 40 debitur fiktif berhasil direalisasikan dengan jumlah plafond kredit total Rp 263,5 miliar. Tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari pencairan dana, termasuk Jhendik Handoko sebesar Rp 2,6 miliar dan fasilitas umroh untuk beberapa tersangka lainnya.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)

Tags: Asep Guntur RahayuDirektur PT Bumi Manfaat GemilangDirektur Utama Jhendik Handoko dan Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kredit FiktifMohammad Ibrahim Al-AsyariPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPKPT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda)
Share221SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

3 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

4 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

17 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

18 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In