IndonesiaBuzz: Jakarta, 19 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) selama periode April 2022 hingga Juli 2023. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Utama Jhendik Handoko dan Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka mencari 40 orang untuk dipinjam namanya dalam proses pencairan kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar. Debitur rekaan tersebut diberi kredit rata-rata Rp 7 miliar per orang, padahal profesinya bervariasi, mulai dari pedagang kecil, buruh, karyawan, ojek online, hingga pengangguran.
“Dana kredit dicairkan ke rekening 40 debitur fiktif yang namanya digunakan oleh tersangka Mohammad Ibrahim Al-Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, tanpa analisis yang sesuai dengan kondisi debitur sebenarnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/25).
Dalam praktiknya, tersangka menyiapkan dokumen pendukung berupa rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain, dan dokumen keuangan yang dimark-up agar tampak layak mendapatkan kredit. Selain itu agunan berupa tanah yang dijadikan jaminan baru dibayar lunas setelah pencairan kredit menggunakan dana itu sendiri.
Sebagian dana dicairkan ke rekening bank umum debitur, lalu ditransfer ke rekening Ibrahim dengan menyisakan saldo Rp 100 juta sebagai fee bagi debitur fiktif. Sebagian lainnya yang mengendap di rekening simpanan BPR Jepara dikelola tersangka Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan.
Selama periode tersebut, 40 debitur fiktif berhasil direalisasikan dengan jumlah plafond kredit total Rp 263,5 miliar. Tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari pencairan dana, termasuk Jhendik Handoko sebesar Rp 2,6 miliar dan fasilitas umroh untuk beberapa tersangka lainnya.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)







