IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Mei 2024 – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi terkait kebijakan baru yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tidak sepenuhnya menghapus kelas, melainkan mengubahnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan 12 kriteria utama.
“Bukan kelas dihapus, tidak begitu. Ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayanan medis atas dasar suku, agama, status sosial, atau beda iurannya,” kata Ali Ghufron kepada Tempo.
Peserta BPJS Kesehatan masih diperbolehkan memilih kelas perawatan yang lebih tinggi jika menginginkan. “Jika peserta ingin dirawat di kelas yang lebih tinggi, diperbolehkan,” tambahnya.
Kebijakan ini menitikberatkan pada aspek non-medis. “Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” jelas Ali Ghufron. Mengenai kesiapan rumah sakit, hal itu bergantung pada masing-masing institusi. “Yang penting jangan mengurangi jumlah bed, karena ini berarti mengurangi akses,” ujarnya.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani pada 8 Mei 2024 dan menetapkan penerapan KRIS mulai tahun 2025.
Menurut Ali Ghufron, Perpres ini adalah langkah yang baik. “Perpres itu bagus,” ucapnya. Perpres tersebut mengatur bahwa Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku pada tahun 2025. Pasal 1 ayat 4B menyebutkan, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
KRIS mencakup 12 kriteria fasilitas, antara lain ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan standar aksesibilitas kamar mandi. Penerapan KRIS tidak berlaku untuk empat kategori khusus: perawatan bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.
Pasal 103B ayat 1 menetapkan bahwa penerapan KRIS harus dimulai di seluruh Indonesia paling lambat 30 Juni 2025. Rumah sakit dapat memulai penerapan sebagian atau seluruh sistem KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan bahwa layanan KRIS bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan kesehatan. “Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” kata Budi pada 14 Juli 2023.
Dengan waktu hingga 2025, rumah sakit diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri guna mengimplementasikan sistem baru ini, memastikan bahwa perubahan ini berjalan lancar tanpa mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat. @cinde







