Saturday, September 19, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle Kesehatan

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Menghapus Sistem Kelas 1, 2, 3 Mulai 2025

by Redaksi IndonesiaBuzz
May 14, 2024
Reading Time: 2 mins read
BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Menghapus Sistem Kelas 1, 2, 3 Mulai 2025

IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Mei 2024 – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi terkait kebijakan baru yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tidak sepenuhnya menghapus kelas, melainkan mengubahnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan 12 kriteria utama.

“Bukan kelas dihapus, tidak begitu. Ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayanan medis atas dasar suku, agama, status sosial, atau beda iurannya,” kata Ali Ghufron kepada Tempo.

Peserta BPJS Kesehatan masih diperbolehkan memilih kelas perawatan yang lebih tinggi jika menginginkan. “Jika peserta ingin dirawat di kelas yang lebih tinggi, diperbolehkan,” tambahnya.

Kebijakan ini menitikberatkan pada aspek non-medis. “Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” jelas Ali Ghufron. Mengenai kesiapan rumah sakit, hal itu bergantung pada masing-masing institusi. “Yang penting jangan mengurangi jumlah bed, karena ini berarti mengurangi akses,” ujarnya.

BeritaTerkait

Wabup Madiun Dorong Klinik Safa Medika Perluas Akses Kesehatan

Peringati Hari Jadi Kota Madiun, RSUD Gelar Skrining Kesehatan Gratis

Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani pada 8 Mei 2024 dan menetapkan penerapan KRIS mulai tahun 2025.

Menurut Ali Ghufron, Perpres ini adalah langkah yang baik. “Perpres itu bagus,” ucapnya. Perpres tersebut mengatur bahwa Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku pada tahun 2025. Pasal 1 ayat 4B menyebutkan, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

KRIS mencakup 12 kriteria fasilitas, antara lain ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan standar aksesibilitas kamar mandi. Penerapan KRIS tidak berlaku untuk empat kategori khusus: perawatan bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.

Pasal 103B ayat 1 menetapkan bahwa penerapan KRIS harus dimulai di seluruh Indonesia paling lambat 30 Juni 2025. Rumah sakit dapat memulai penerapan sebagian atau seluruh sistem KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan bahwa layanan KRIS bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan kesehatan. “Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” kata Budi pada 14 Juli 2023.

Dengan waktu hingga 2025, rumah sakit diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri guna mengimplementasikan sistem baru ini, memastikan bahwa perubahan ini berjalan lancar tanpa mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat. @cinde

Tags: BPJSbpjs kesehatanKelaslayanan kamarlayanan rumah sakit
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

28 Kontingen Porsadin Madiun Bersiap Tampil di Jawa Timur

1 hour ago
Bupati Madiun Soroti Kehadiran ASN dan Manfaat Anggaran
News

Bupati Madiun Soroti Kehadiran ASN dan Manfaat Anggaran

2 hours ago
Hari Ketujuh Pencarian KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Kerahkan Tiga Kapal di Laut Jawa
News

Hari Ketujuh Pencarian KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Kerahkan Tiga Kapal di Laut Jawa

2 hours ago
Kecelakaan Dua Motor di Ngadirojo Wonogiri, Satu Pengendara Meninggal Dunia
News

Kecelakaan Dua Motor di Ngadirojo Wonogiri, Satu Pengendara Meninggal Dunia

3 hours ago
Karhutla Gunung Lawu Masih Ditangani, Warga Ngrayudan Gelar Salat Istisqa
News

Karhutla Gunung Lawu Masih Ditangani, Warga Ngrayudan Gelar Salat Istisqa

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

28 Kontingen Porsadin Madiun Bersiap Tampil di Jawa Timur

September 19, 2026
Bupati Madiun Soroti Kehadiran ASN dan Manfaat Anggaran

Bupati Madiun Soroti Kehadiran ASN dan Manfaat Anggaran

September 19, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In