Wednesday, April 22, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Bocah SD di Sragen Hamil 7 Bulan, Ayah Tiri Ditangkap Polisi

by Eko Sigit
June 21, 2025
Reading Time: 2 mins read
Bocah SD di Sragen Hamil 7 Bulan, Ayah Tiri Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol (foto IB)

IndonesiaBuzz: Sragen, 21 Juni 2025 – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sragen. Seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 14 tahun asal Kecamatan Jenar diketahui tengah hamil tujuh bulan. Kasus ini mencuat setelah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen melaporkannya secara resmi ke Polres Sragen.

Langkah cepat P2TP2A tersebut membuka jalan bagi proses penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri korban, berinisial AT (38). AT ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen pada Jumat (20/6/2025), di tempat tinggalnya yang berada di lingkungan poliklinik desa.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (21/6/2025), menyampaikan bahwa kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban, P, membawa putrinya, F, ke Puskesmas Jenar untuk pemeriksaan kesehatan pada Kamis (5/6/2025). Hasil medis menunjukkan bahwa F tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan.

Temuan itu kemudian dilaporkan pihak puskesmas kepada tokoh masyarakat setempat dan diteruskan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen. Selanjutnya, P2TP2A yang berada di bawah DP2KBP3A segera bertindak melakukan pendampingan serta membuat laporan resmi ke kepolisian.

BeritaTerkait

Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo

Kecelakaan Tunggal di Wonogiri Tewaskan Penumpang Truk, Diduga Sopir Mengantuk

“Dugaan persetubuhan terjadi pada 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kamar pelaku. Modus operandinya, pelaku diduga melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban yang merupakan anak tirinya,” terang AKBP Petrus.

Dalam penyelidikan lanjutan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta menangkap AT. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, AT disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU yang sama, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Polres Sragen berkomitmen kuat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan seksual,” tegas Kapolres.

Tags: AKBP Petrus Parningotan Silalahidi bawah umurKapolres SragenPusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)SatreskrimSragen
Share219SendScan

Trending

Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun
News

Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun

10 minutes ago
TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Wonogiri, Percepat Pembangunan dan Perkuat Sinergi Desa
News

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Wonogiri, Percepat Pembangunan dan Perkuat Sinergi Desa

25 minutes ago
Baharkam Polri Tekankan Konsep “Polisi Penolong”, Polda Jateng Perkuat Respons Cepat di Situasi Darurat
News

Baharkam Polri Tekankan Konsep “Polisi Penolong”, Polda Jateng Perkuat Respons Cepat di Situasi Darurat

35 minutes ago
Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Nilai Transaksi Capai Rp50 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Nilai Transaksi Capai Rp50 Miliar

57 minutes ago
Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Pracimantoro, Dua Pengendara Luka-Luka
Uncategorized

Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Pracimantoro, Dua Pengendara Luka-Luka

1 hour ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun

Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun

April 22, 2026
TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Wonogiri, Percepat Pembangunan dan Perkuat Sinergi Desa

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Wonogiri, Percepat Pembangunan dan Perkuat Sinergi Desa

April 22, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In