IndonesiaBuzz: Sragen, 21 Juni 2025 – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sragen. Seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 14 tahun asal Kecamatan Jenar diketahui tengah hamil tujuh bulan. Kasus ini mencuat setelah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen melaporkannya secara resmi ke Polres Sragen.
Langkah cepat P2TP2A tersebut membuka jalan bagi proses penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri korban, berinisial AT (38). AT ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen pada Jumat (20/6/2025), di tempat tinggalnya yang berada di lingkungan poliklinik desa.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (21/6/2025), menyampaikan bahwa kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban, P, membawa putrinya, F, ke Puskesmas Jenar untuk pemeriksaan kesehatan pada Kamis (5/6/2025). Hasil medis menunjukkan bahwa F tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan.
Temuan itu kemudian dilaporkan pihak puskesmas kepada tokoh masyarakat setempat dan diteruskan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen. Selanjutnya, P2TP2A yang berada di bawah DP2KBP3A segera bertindak melakukan pendampingan serta membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Dugaan persetubuhan terjadi pada 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kamar pelaku. Modus operandinya, pelaku diduga melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban yang merupakan anak tirinya,” terang AKBP Petrus.
Dalam penyelidikan lanjutan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta menangkap AT. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, AT disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU yang sama, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Polres Sragen berkomitmen kuat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan seksual,” tegas Kapolres.







