IndonesiaBuzz: Bengkulu, 11 Januari 2024 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari jumlah tersebut, 75 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi oleh undang-undang.
Informasi ini diterima BKSDA Bengkulu dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju Jakarta. Petugas Satuan Khusus Wilayah III (SKW III) Lampung BKSDA Bengkulu bekerja sama dengan Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Lampung dan didukung oleh NGO Yayasan Flight Bird Indonesia melakukan operasi gabungan. Operasi tersebut berujung pada pengamanan satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang.
Kendaraan tersebut milik perusahaan PO LJ dan dikemudikan oleh pelaku berinisial P, dengan H sebagai kernet. Pada Sabtu (6/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, mobil yang diduga membawa satwa liar berhasil dihentikan dan diamankan di Km 87 B Tol Terbanggi-Besar Bakauheni. Pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan menghasilkan temuan 11 keranjang buah warna putih dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.
Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan, satwa-satwa tersebut hendak dikirim menuju Jakarta dengan biaya pengiriman sebesar Rp 1,1 juta. Biaya tersebut akan dibayarkan ketika satwa liar sampai di tujuan. Namun, karena terdapat jenis yang dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen sah seperti surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA serta sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk jenis burung yang dilindungi sebanyak 75 ekor, mereka akan dititipkan sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sementara itu, satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi sebanyak 712 ekor langsung dilepasliarkan. Proses pelepasliaran ini dilakukan pada Sabtu (6/1/2024) sore oleh Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu, Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan dibantu oleh NGO Yayasan Flight Bird Indonesia. Pelepasliaran satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi dilakukan di sekitar Air Terjun Gunung Betung, kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran, Lampung. @cinde







