Monday, August 10, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman 787 Satwa Liar, 75 Ekor Diantaranya Jenis Yang Dilindungi

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 11, 2024
Reading Time: 2 mins read
BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman 787 Satwa Liar, 75 Ekor Diantaranya Jenis Yang Dilindungi

Balai KSDA Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah, sabtu (6/1/2024).(Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

IndonesiaBuzz: Bengkulu, 11 Januari 2024 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari jumlah tersebut, 75 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi oleh undang-undang.

Informasi ini diterima BKSDA Bengkulu dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju Jakarta. Petugas Satuan Khusus Wilayah III (SKW III) Lampung BKSDA Bengkulu bekerja sama dengan Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Lampung dan didukung oleh NGO Yayasan Flight Bird Indonesia melakukan operasi gabungan. Operasi tersebut berujung pada pengamanan satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang.

Kendaraan tersebut milik perusahaan PO LJ dan dikemudikan oleh pelaku berinisial P, dengan H sebagai kernet. Pada Sabtu (6/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, mobil yang diduga membawa satwa liar berhasil dihentikan dan diamankan di Km 87 B Tol Terbanggi-Besar Bakauheni. Pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan menghasilkan temuan 11 keranjang buah warna putih dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.

Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan, satwa-satwa tersebut hendak dikirim menuju Jakarta dengan biaya pengiriman sebesar Rp 1,1 juta. Biaya tersebut akan dibayarkan ketika satwa liar sampai di tujuan. Namun, karena terdapat jenis yang dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen sah seperti surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA serta sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.

BeritaTerkait

Truk dan Motor Bertabrakan di Wonogiri, Pelajar 17 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

Untuk jenis burung yang dilindungi sebanyak 75 ekor, mereka akan dititipkan sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sementara itu, satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi sebanyak 712 ekor langsung dilepasliarkan. Proses pelepasliaran ini dilakukan pada Sabtu (6/1/2024) sore oleh Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu, Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan dibantu oleh NGO Yayasan Flight Bird Indonesia. Pelepasliaran satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi dilakukan di sekitar Air Terjun Gunung Betung, kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran, Lampung. @cinde

Tags: bengkulubksdaburung dilindungihutan
Share219SendScan

Trending

49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan
News

49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan

20 minutes ago
Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Permudah Izin Usaha
News

Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Permudah Izin Usaha

53 minutes ago
Auto Draft
News

Kabupaten Madiun Perdana Salurkan Bantuan Pangan Jatim

1 hour ago
Karhutla Kepung 10 Provinsi, Bromo Jadi Wilayah Terparah dengan 520 Hektare Lahan Terbakar
News

Karhutla Kepung 10 Provinsi, Bromo Jadi Wilayah Terparah dengan 520 Hektare Lahan Terbakar

1 hour ago
Pemerintah Kirim Tiga Surpres ke DPR, Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI Definitif
News

Pemerintah Kirim Tiga Surpres ke DPR, Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI Definitif

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan

49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan

August 10, 2026
Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Permudah Izin Usaha

Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Permudah Izin Usaha

August 10, 2026

TERPOPULER

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In