Tuesday, August 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Biadab ! Pria di Sidoarjo Jajakan 4 Anak Dibawah Umur di Sebuah Hotel

by Puthut
October 4, 2024
Reading Time: 2 mins read
Biadab ! Pria di Sidoarjo Jajakan 4 Anak Dibawah Umur di Sebuah Hotel

Tersangka Arip (baju tahanan)

Indonesiabuzz.com : Sidoarjo, 4 Oktober 2024 – Seorang pria asal Bogor berusia 29 tahun bernama Arip ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo karena kedapatan menjual anak di bawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi kencan. Pelaku mengoksploitasi empat anak di bawah umur ke pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Sidoarjo Kota. Arip memberikan tarif rata-rata per anak sebesar Rp. 250 ribu untuk sekali kencan.

Awalnya, tersangka menawarkan gaji Rp. 8 juta per bulan kepada keempat anak dibawah umur dengan bekerja di luar kota. Salah satu korbannya adalah anak perempuan yang masih berusia 16 tahun, dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan bahwa pelaku berkenalan dengan korban pada Juni 2024 lalu di Jawa Barat. Pelaku menawarkan pekerjaan diluar kota kepada korban dengan gaji Rp. 8 juta. Namun ternyata korban dijadikan pekerja seks di Sidoarjo, Jawa Timur. Dengan tawaran gaji yang besar, para korban pun tertarik dan masuk dalam tipu daya pelaku.

“Korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo. Sewaktu dalam perjalanan, tersangka baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah melayani tamu pria,” ujarnya.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Pada satu bulan pertama, korban memang mendapat gaji sebesar Rp. 8 juta.

“Namun, seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga September 2024, tersangka merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu, maka tersangka meminta keuntungan Rp. 50 ribu – Rp. 100 ribu,” jelasnya.

Praktik prostitusi itu terbongkar berkat laporan dari masyarakat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002. Selain itu juga dijerat Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap anak di bawah umur. (Puthut-Red)

Tags: eksploitasi anakpolres sidoarjoProstitusiSidoarjo
Share220SendScan

Trending

Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Tito, Masih Di Exercise
News

Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Tito, Masih Di Exercise

6 hours ago
49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan
News

49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan

11 hours ago
Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Permudah Izin Usaha
News

Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Permudah Izin Usaha

11 hours ago
Auto Draft
News

Kabupaten Madiun Perdana Salurkan Bantuan Pangan Jatim

11 hours ago
Karhutla Kepung 10 Provinsi, Bromo Jadi Wilayah Terparah dengan 520 Hektare Lahan Terbakar
News

Karhutla Kepung 10 Provinsi, Bromo Jadi Wilayah Terparah dengan 520 Hektare Lahan Terbakar

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Tito, Masih Di Exercise

Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Tito, Masih Di Exercise

August 11, 2026
49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan

49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan

August 10, 2026

TERPOPULER

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In