Indonesiabuzz.com : Sidoarjo, 4 Oktober 2024 – Seorang pria asal Bogor berusia 29 tahun bernama Arip ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo karena kedapatan menjual anak di bawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi kencan. Pelaku mengoksploitasi empat anak di bawah umur ke pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Sidoarjo Kota. Arip memberikan tarif rata-rata per anak sebesar Rp. 250 ribu untuk sekali kencan.
Awalnya, tersangka menawarkan gaji Rp. 8 juta per bulan kepada keempat anak dibawah umur dengan bekerja di luar kota. Salah satu korbannya adalah anak perempuan yang masih berusia 16 tahun, dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan bahwa pelaku berkenalan dengan korban pada Juni 2024 lalu di Jawa Barat. Pelaku menawarkan pekerjaan diluar kota kepada korban dengan gaji Rp. 8 juta. Namun ternyata korban dijadikan pekerja seks di Sidoarjo, Jawa Timur. Dengan tawaran gaji yang besar, para korban pun tertarik dan masuk dalam tipu daya pelaku.
“Korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo. Sewaktu dalam perjalanan, tersangka baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah melayani tamu pria,” ujarnya.
Pada satu bulan pertama, korban memang mendapat gaji sebesar Rp. 8 juta.
“Namun, seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga September 2024, tersangka merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu, maka tersangka meminta keuntungan Rp. 50 ribu – Rp. 100 ribu,” jelasnya.
Praktik prostitusi itu terbongkar berkat laporan dari masyarakat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002. Selain itu juga dijerat Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap anak di bawah umur. (Puthut-Red)







