Indonesiabuzz.com : Lombok Barat, 27 Desember 2024 – Empat orang santriwati sevuah ponpes di kec. Sekotong, Lombok Barat, NTB, menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang tersangka yang tak lain adalah pimpinan ponpes itu sendiri, yaitu AM, anak pimpinan ponpes D, dan seorang ustadz di ponpes tersebut WM.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan adanya kejadian pemerkosaan empat santriwati tersebut oleh orang-orang yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung para santriwati itu, di ponpes tempat mereka menimba ilmu.
“Tersangka tiga orang. Ada pimpinan pondok, anaknya pimpinan pondok sama ada ustaz,” kata Joko dengan tegas.
“Salah satu korban sudah disetubuhi. Korban adalah santriwati tingkat Aliyah (setara SMA) dan Tsanawiyah (setara SMP),” lanjutnya.
Joko menambahkan, bahkan satu satu korban diperkosa oleh dua pelaku yang sama. Modus yang dipakai oleh para manusia bejat tersebut adalah dengan meminta korban untuk menjaga anggota keluarga pelaku yang sakit secara bergiliran, yang bertempat di lingkungan ponpes. Saat itulah para pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Di situlah kemudian, terjadi persetubuhan dan pencabulan. Satu (sudah disetubuhi). Ada satu korban yang dengan dua pelaku. Ada pelaku dengan korban yang sama,” jelas Joko.
LPA Mataram memberikan pendampingan penuh kepada para korban, termasuk saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Jadi, awal mula keluarga korban yang hubungi LPA minta pendampingan karena ada kasus ini,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatamaja, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Puthut-Red)







