IndonesiaBuzz: Surakarta, 3 November 2026 – Bareskrim Polri mengungkap jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan lima laporan polisi, sebanyak 58 orang tercatat menjadi korban, bahkan satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah dan polres.
Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, hingga saat ini terdapat lima laporan polisi yang ditangani terkait dugaan perdagangan orang tersebut.
“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA PPO maupun Ditres PPA PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul, dikutip Selasa (3/11/2026).
Dari lima perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga beroperasi lintas negara.
Lima Laporan Polisi, Sejumlah WNA dan WNI Jadi Tersangka
Nurul memaparkan, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/A/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.
Laporan kedua bernomor LP/A/10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 23 Oktober 2026. Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia. Jumlah korban dalam laporan tersebut mencapai 12 orang.
“Yaitu, dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” ungkap Nurul.
Selanjutnya, laporan ketiga tercatat dengan nomor LP/B/8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026. Penyidik menetapkan dua tersangka, masing masing seorang WNI dan seorang warga negara Ukraina, dengan jumlah korban sebanyak 12 orang.
Pada laporan keempat, bernomor LP/A/6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri tertanggal 25 September 2026, polisi menetapkan dua orang tersangka dengan jumlah korban tujuh orang.
Sementara laporan kelima ditangani Polres Bogor melalui nomor LP/A/5/X/2026/SPKT/Satres PPA PPO tertanggal 20 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“(Di LP Polres Bogor) jumlah korban sebanyak 22 orang,” ujar Nurul.
Korban Direkrut Melalui Media Sosial, Eks TNI-Polri Ikut Disasar
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa perekrutan calon korban tidak hanya menyasar masyarakat sipil. Mantan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga menjadi sasaran jaringan perekrut.
Nurul menegaskan, para pelaku tidak membatasi latar belakang calon korban dalam menjalankan aksinya. Siapa pun yang dianggap memenuhi sasaran perekrutan berpotensi ditawari kesempatan bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” kata Nurul.
Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji dan bonus dalam jumlah besar. Tawaran tersebut diduga menjadi daya tarik bagi calon korban untuk menerima ajakan bekerja di luar negeri.
Namun, di balik tawaran tersebut, polisi menduga terdapat praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi warga negara Indonesia melalui skema perekrutan untuk dijadikan tentara bayaran.
Penyidik masih mendalami proses perekrutan, peran masing masing tersangka, serta hubungan antara jaringan yang beroperasi di Indonesia dengan pihak pihak di luar negeri.
Polisi Kembangkan Jaringan TPPO Lintas Negara
Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan perekrutan yang lebih luas.
Pengungkapan lima laporan polisi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membongkar praktik perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial dan tawaran pekerjaan bergaji tinggi sebagai sarana menjaring korban.
Dalam kasus ini, polisi mencatat total 58 WNI menjadi korban, dengan satu orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Jumlah tersebut merupakan akumulasi korban dari lima laporan polisi yang sedang ditangani.
Nurul menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi manusia, termasuk praktik perdagangan orang yang berkedok penawaran pekerjaan di luar negeri.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” tegas Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan perekrutan lintas negara.
Masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus besar tanpa kejelasan legalitas, jenis pekerjaan, maupun pihak yang bertanggung jawab.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap modus baru perdagangan orang yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi dan harapan memperoleh pekerjaan sebagai celah untuk mengeksploitasi warga negara Indonesia. @yudi







