IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Mei 2026 – Satuan Tugas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan total 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai negara, dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 Vietnam, 11 Laos, 13 Myanmar, 3 Malaysia, 5 Thailand, dan 3 Kamboja.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/26).
Menurut penyidik, aktivitas tersebut dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan sistem elektronik dan jaringan digital lintas negara yang telah terorganisir. Para pelaku diduga menjadikan aktivitas judi online sebagai sumber penghasilan utama.
Dalam operasi penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online dengan berbagai pola penamaan untuk menghindari pemblokiran oleh otoritas.
Dari hasil penyelidikan awal, jaringan ini diduga menggunakan strategi digital yang terus berubah untuk menghindari deteksi, termasuk dengan mengganti domain secara berkala.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk sponsor yang diduga memfasilitasi kedatangan para WNA ke Indonesia untuk menjalankan operasional judi online.
“Kami juga akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang mendatangkan mereka dari luar negeri,” tegas Wira.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri akan memperluas pengembangan kasus dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelacakan aliran dana sekaligus mengungkap jaringan secara lebih komprehensif.
“Koordinasi lintas lembaga ini penting agar penanganan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja, tetapi juga menyasar aktor utama di balik jaringan,” pungkasnya. @yudi







