IndonesiaBuzz: Solo, 18 Juni 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menggencarkan pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berat yang melintas di wilayah Kota Solo. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menekan angka kecelakaan akibat kendaraan over dimension over loading (ODOL) sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan agar tetap aman dan layak digunakan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun hingga kini, Satlantas masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi maupun perusahaan transportasi.
“Modus pelanggaran ODOL cukup beragam. Ada kendaraan yang dimodifikasi dimensinya, misalnya panjang lima meter diubah menjadi tujuh meter. Ada pula kendaraan yang dipaksakan membawa muatan dua kali lipat dari kapasitas maksimalnya. Ini sangat membahayakan,” ungkap Kompol Agung saat ditemui di Mapolresta Solo, Rabu (18/6/2025).
Dalam penindakan awal, Satlantas telah melakukan sosialisasi di berbagai titik strategis seperti perusahaan logistik, pangkalan truk, garasi angkutan, hingga komunitas sopir. Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku transportasi tentang bahaya dan sanksi yang mengintai pelanggaran ODOL.
Menurut Kompol Agung, pelanggaran over loading akan dikenai sanksi tilang, sementara over dimension—yang melibatkan modifikasi bentuk kendaraan dari spesifikasi pabrikan—berpotensi dikenai sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 277 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk memberi efek jera, tapi juga demi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Jangan sampai penyesalan datang setelah ada korban,” tambahnya.
Kompol Agung menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya memberantas ODOL. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha transportasi hingga masyarakat umum, untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan menuju Solo bebas ODOL.
“Satlantas tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam pernyataan video yang diterima media, menyatakan bahwa fenomena ODOL telah menjadi persoalan serius yang harus diatasi secara menyeluruh dan terstruktur.
“Masalah ODOL ini sudah menggurita. Ini menyangkut aspek kendaraan yang tidak layak, pengguna jalan, hingga infrastruktur. Oleh karena itu, kami menggandeng Kementerian Perhubungan dan seluruh elemen masyarakat, termasuk para ahli, untuk menyusun solusi komprehensif,” ujar Irjen Agus.







