IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Juni 2025— Ruang kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) tak lagi terpaku pada meja kantor. Melalui terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah secara resmi membuka jalan bagi sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan birokrasi.
Aturan yang diteken pada 16 April dan mulai berlaku per 21 April 2025 itu menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan pola kerja dinamis dari rumah, kantor, hingga lokasi kerja lainnya. Selain lokasi, pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut Nanik, kehadiran sistem kerja fleksibel merupakan respons atas dinamika kerja birokrasi yang semakin kompleks. Dunia berubah cepat, dan pola kerja yang kaku tidak lagi relevan di tengah tuntutan efisiensi dan hasil kerja yang terukur.
Sejalan dengan itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menekankan bahwa tidak ada skema tunggal yang bisa diterapkan di seluruh instansi.
“Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujarnya.
PermenPANRB No. 4/2025 secara teknis mengatur hari kerja, jumlah jam kerja, jam istirahat, hingga mekanisme kerja jarak jauh. Dalam penerapannya, kebijakan ini akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pusat dan daerah untuk menetapkan pekerjaan mana saja yang bisa dijalankan secara fleksibel.
Wacana ini sejatinya telah bergulir sejak awal 2025, seiring dengan upaya pemerintah menyesuaikan pola kerja usai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diteken. Instruksi tersebut mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan, fleksibilitas kerja ASN merupakan langkah strategis, bukan hanya demi efisiensi anggaran, tapi juga dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja birokrasi yang adaptif.
“Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab instansi,” kata Rini, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2025.
Penerapan sistem kerja fleksibel bukan hal baru. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 sebelumnya telah memberikan dasar hukum awal melalui pasal 8, yang memperkenankan ASN melaksanakan tugas secara FWA. PermenPANRB No. 4/2025 menjadi penyempurna, sekaligus bentuk konkret dari reformasi birokrasi berbasis hasil.





