Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Aturan Baru ASN, Bisa Kerja Dari Mana Saja

by Jeje
June 18, 2025
Reading Time: 2 mins read
Aturan Baru ASN, Bisa Kerja Dari Mana Saja

Ilustrasi Foto ASN ( Foto : Istimewa )

IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Juni 2025— Ruang kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) tak lagi terpaku pada meja kantor. Melalui terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah secara resmi membuka jalan bagi sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan birokrasi.

Aturan yang diteken pada 16 April dan mulai berlaku per 21 April 2025 itu menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan pola kerja dinamis dari rumah, kantor, hingga lokasi kerja lainnya. Selain lokasi, pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Nanik, kehadiran sistem kerja fleksibel merupakan respons atas dinamika kerja birokrasi yang semakin kompleks. Dunia berubah cepat, dan pola kerja yang kaku tidak lagi relevan di tengah tuntutan efisiensi dan hasil kerja yang terukur.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

Sejalan dengan itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menekankan bahwa tidak ada skema tunggal yang bisa diterapkan di seluruh instansi.

“Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujarnya.

PermenPANRB No. 4/2025 secara teknis mengatur hari kerja, jumlah jam kerja, jam istirahat, hingga mekanisme kerja jarak jauh. Dalam penerapannya, kebijakan ini akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pusat dan daerah untuk menetapkan pekerjaan mana saja yang bisa dijalankan secara fleksibel.

Wacana ini sejatinya telah bergulir sejak awal 2025, seiring dengan upaya pemerintah menyesuaikan pola kerja usai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diteken. Instruksi tersebut mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan, fleksibilitas kerja ASN merupakan langkah strategis, bukan hanya demi efisiensi anggaran, tapi juga dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja birokrasi yang adaptif.

“Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab instansi,” kata Rini, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2025.

Penerapan sistem kerja fleksibel bukan hal baru. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 sebelumnya telah memberikan dasar hukum awal melalui pasal 8, yang memperkenankan ASN melaksanakan tugas secara FWA. PermenPANRB No. 4/2025 menjadi penyempurna, sekaligus bentuk konkret dari reformasi birokrasi berbasis hasil.

Tags: Flexible Working ArrangementFWA ASNjam kerja ASNkebijakan ASN 2025kerja fleksibel ASNPANRBPermenPANRB No. 4 Tahun 2025Rini WidyantiniWork From Anywhere
Share220SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

3 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

4 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

18 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

19 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In