IndonesiaBuzz: Jakarta – Angka pekerja anak di Indonesia telah mencapai angka alarm 1 juta, menjadi isu kritis yang memerlukan respons menyeluruh dan kolaborasi lintas sektor. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menegaskan bahwa penanganan isu pekerja anak harus melibatkan seluruh pemangku kepenting
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mengatasi pekerja anak dengan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 dan Nomor 182. Langkah ini diimplementasikan melalui berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Nahar, upaya pemerintah untuk mengurangi pekerja anak melibatkan serangkaian program dan kegiatan, mulai dari advokasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, hingga pengembangan uji coba di sektor-sektor yang seringkali melibatkan pekerja anak, seperti perikanan, pertanian, pertambangan, pariwisata, dan sektor domestik.
Namun, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, angka pekerja anak mengalami kenaikan yang signifikan, terutama setelah dampak pandemi Covid-19. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2019, jumlah pekerja anak sebesar 0,92 juta, meningkat menjadi 1,33 juta pada 2020, dan setelah penurunan pada 2021, kembali meningkat menjadi 1,01 juta pada 2022.
Nahar menjelaskan bahwa kenaikan ini terutama disebabkan oleh guncangan ekonomi selama pandemi, memaksa sejumlah anak bergabung dalam kegiatan ekonomi untuk membantu keluarganya. Masalah ini mengingatkan pada perlunya penanganan holistik dan kolaborasi lintas sektor.
“Pendekatan dari berbagai sisi diperlukan untuk menanggulangi dan mengintervensi isu pekerja anak. Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi prioritas utama untuk dilakukan asesmen terkait kerentanan eksploitasi sebagai pekerja anak,” ujar Nahar.
Pada tahun 2023, Kemen PPPA terus menggencarkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kemitraan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Save The Children, LSM, dan dunia usaha. Melalui program-program seperti Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, serta Accelerating Collective Child Labour Actions for Impact (ACCLAIM Program) di sektor pertanian, upaya pencegahan dan penanganan pekerja anak terus diperkuat.
Nahar menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mewujudkan percepatan Indonesia Bebas Pekerja Anak. “Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengentaskan isu pekerja anak, khususnya di sektor pertanian dan pertambangan,” pungkas Nahar. @cinde





