IndonesiaBuzz: Solo, 14 April 2025 – Aktivitas perdagangan bermobil di kawasan Alun-alun Utara Keraton Surakarta menjadi sorotan tajam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Keberadaan para pedagang batik dari luar kota, khususnya dari Pekalongan, dinilai merugikan para pedagang lokal di Pasar Klewer.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Solo, Dr. Sakidi, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tidak tegas dalam menertibkan para pedagang bermobil tersebut yang rutin berjualan setiap Senin dan Kamis. Ia menyebut, praktik jual beli di kawasan Alun-alun tersebut berpotensi menurunkan omset pedagang resmi Pasar Klewer.
“Itu kan sudah lama, akhirnya yang terdampak kan pedagang Klewer. Barang yang dijual di luar itu sama, tapi bisa lebih murah, apalagi kalau dijual partai besar,” kata Sakidi, dikutip dari rri.co.id, Senin (14/4/2025).
Sakidi menjelaskan, para pedagang bermobil tersebut awalnya memasok barang ke Pasar Klewer. Namun pascakebakaran yang melanda pasar itu beberapa waktu lalu, mereka mulai berjualan langsung di sekitar kawasan Alun-alun. Seiring waktu, aktivitas tersebut semakin marak.
“Mungkin secara omset malah lebih besar dari pedagang Klewer, karena mereka bisa menarik pembeli dari kalangan pedagang pasar yang biasa kulakan di dalam, sekarang bisa belanja langsung di luar,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Solo yang membidangi sektor ekonomi itu menyebut, lemahnya penegakan aturan oleh Pemkot menjadi penyebab utama aktivitas ilegal itu terus berlangsung. Padahal, sejumlah peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal perparkiran dan pasar sudah tersedia.
“Itu sebenarnya soal political will. Perdanya ada, Perda perparkiran ada, pasar juga ada. Tapi tidak ditegakkan. Ibaratnya seperti pasar gelap. Tinggal kemauan Pemkot saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sakidi tidak menampik kemungkinan adanya pihak-pihak yang memfasilitasi keberadaan pedagang bermobil tersebut. Ia mendesak Pemkot segera mencari solusi yang menguntungkan semua pihak agar Pasar Klewer sebagai ikon ekonomi Solo tidak terpinggirkan.
“Asumsi itu ada, karena biasanya pelanggaran aturan bisa terjadi jika ada yang membekingi. Ini harus ada win-win solution. Pasar Klewer itu aset pemerintah, melibatkan ribuan orang. Kalau tidak dilindungi, pedagang rugi, kios tidak laku, aset bisa mangkrak,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Didik Anggono, mengklaim pihaknya bersama tim gabungan Pemkot Solo sudah kerap melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan, beberapa tindakan telah masuk ke ranah tindak pidana ringan (tipiring).
“Satpol PP menegakkan aturan, terutama saat ada pedagang yang menggunakan kendaraan tidak semestinya atau berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan. Itu melanggar Perda No. 3 Tahun 2008 dan Perda No. 10 Tahun 2022 tentang Perhubungan,” ujar Didik.
Namun, Didik mengakui penertiban saja belum cukup. Pedagang bermobil masih terus kembali berjualan. Ia menilai perlunya regulasi jangka panjang dan koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan masalah ini secara permanen.
“Perlu solusi jangka panjang, misalnya penempatan pedagang di lokasi khusus yang bisa mengakomodasi jenis usaha mereka. Kalau hanya penertiban, tidak akan tuntas dalam waktu dekat,” tutup Didik.