IndonesiaBuzz: Babel – Penambangan timah ilegal menjadi penyebab munculnya lahan kritis di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Safrizal ZA, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, menyatakan, luas lahan kritis akibat aktivitas pertambangan ilegal mencapai 167.065 hektar. Menurutnya, hanya sekitar 16.000 hektar yang bisa dipulihkan melalui penanaman pohon.
Upaya pemulihan terganjal oleh berulangnya aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang sama. Safrizal menekankan pentingnya gerakan menanam pohon berkesinambungan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lahan kritis dan pelestarian hutan. Pernyataan ini disampaikannya saat giat penanaman di Desa Terak, Bangka Tengah, pada Kamis (18/1/2024).
“Tidak ada upaya lain dalam memulihkan lahan kritis selain dengan menanam secara konsisten dengan tanaman pohon maupun holtikultura sehingga lahan tetap produktif,” ujar Safrizal, menyoroti perlunya konsistensi dalam pemulihan dan penghentian aktivitas penambangan ilegal.
Kegiatan penanaman pohon dan tanaman buah-buahan dilakukan bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari inisiatif Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil. “Semarak Babel atau semangat menanam rakyat Bangka Belitung dengan target Juni 2024 sudah ditanam satu juta pohon,” tambah Safrizal.
Namun, aktivitas penambangan timah ilegal tidak hanya merugikan lahan, melainkan juga mengancam sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN di Kepulauan Babel. Hanung Yoba Abriyanto, Asisten Manager Transmisi dan Gardu Induk PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Babel, menyebut bahwa sekitar 13 tower mengalami kerusakan akibat penambangan.
“Pondasi tower berpotensi bergerak dan roboh jika dibiarkan. Penertiban terus dilakukan bersama aparat kepolisian, namun penambang kerap menghindar saat ada petugas di lapangan,” ungkap Hanung.
Manager Pengendalian K3L dan Keamanan Ganjar Riyadi menegaskan bahwa aktivitas di sekitar titik tower, termasuk penambangan timah ilegal, membahayakan sistem kelistrikan dan keselamatan manusia. PLN melakukan upaya pengamanan, pemasangan rambu larangan penambangan di kaki tower, dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan pada tower SUTT, yang merupakan Objek Vital Nasional.@cinde







