Indonesiabuzz.com : Mojokerto, 22 Mei 2024 – Adalah AW (35) yang dengan tega melakukan pemerkosaan terhadap istri dari anak tirinya. Usia korban belum genap 18 tahun. AW tinggal di rumah bersama istri, kedua anak dan satu orang menantu. AW melakukan aksinya di rumahnya, ketika kondisi rumah sedang sepi, pada Kamis (16/5/2024).
Saat itu, anak tirinya sedang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan, sedangkan istri dan anaknya yang satu lagi sedang pergi berlibur. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh AW untuk melancarkan aksi bejatnya.
Dalam melancarkan aksinya, AW menodongkan sebilah pisau sepanjang 28 cm ke leher korban dan mengancan akan membunuhnya apabila korban menolak keinginannya.
“Tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Atas ancaman dari tersangka, korban terpaksa mengiyakan apa yang diminta,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra, Rabu (22/5/2024).
Dari laporan suami korban dan pengumpulan bukti yang cukup, Polres Mojokerto meringkus AW di rumahnya pada Jumat (17/5/2024).
Petugas menyita barang bukti pakaian tersangka dan korban saat kejadian dan sebilah pisau sepanjang 28 cm yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. (Puthut-Red)