IndonesiaBuzz: Buzz – TikTok, platform media sosial raksasa, berencana menghentikan operasionalnya di Amerika Serikat mulai Minggu (19/1/2025). Langkah ini diambil sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah AS terkait penjualan operasional aplikasi tersebut.
Dilansir dari The information, keputusan ini melibatkan TikTok, induk perusahaannya ByteDance yang berbasis di China, serta Pemerintah AS. Selain itu, Mahkamah Agung AS dan Presiden Donald Trump juga turut memainkan peran dalam dinamika isu ini.
Pemblokiran TikTok secara resmi akan berlaku pada 19 Januari 2025 di seluruh wilayah AS. Pengguna yang mencoba mengakses aplikasi setelah tanggal tersebut akan menerima pesan larangan dari pemerintah federal.
Langkah ini diambil karena Pemerintah AS menuding TikTok membahayakan keamanan nasional dengan memungkinkan akses data pengguna oleh pihak China. Oleh sebab itu, ByteDance diperintahkan untuk menjual operasional TikTok di AS sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Namun, ByteDance menolak untuk menjual TikTok dengan alasan bahwa pemblokiran tersebut melanggar Amendemen Pertama Konstitusi AS tentang kebebasan berbicara. Kendati demikian, Mahkamah Agung AS menolak argumen yang diajukan oleh ByteDance dan mendukung keputusan pemerintah untuk memblokir aplikasi tersebut.
Penutupan TikTok di AS ini juga terjadi menjelang transisi kepemimpinan presiden. Donald Trump, yang akan kembali menjabat sebagai Presiden AS pada Senin (20/1/2025), telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah pemblokiran tersebut.
Di sisi lain, dalam e-mail internal kepada para karyawannya di AS, TikTok meyakinkan bahwa pekerjaan, gaji, dan tunjangan mereka tidak akan terpengaruh meskipun perusahaan menghadapi ketidakpastian.
Dengan keputusan pemerintah yang tegas, masa depan TikTok di AS tampak suram. ByteDance terus menghadapi tekanan untuk menjual atau menghentikan layanan aplikasinya. Apakah langkah ini akan menjadi preseden baru bagi aplikasi asing di AS? Hanya waktu yang akan menjawab.





