IndonesiaBuzz: Wonogiri, 24 November 2023 – Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil menangkap seorang tersangka pengguna narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi.
Kapolres Wonogiri AKBP. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP. Anom Prabowo mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial FBA (25) warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Namun, pelaku berdomisili di Jatibedug, Purworejo, Wonogiri.
Penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan, adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh pelaku, pada 16 November lalu.
“Menurut informasi yang didapat, pelaku memesan melalui pengiriman (jasa ekspedisi) JNE,” ujar AKP. Anom, Kamis (23/11/2023).
Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan pada 18 November lalu. Dari hasil penyelidikan itu pihak Kepolisian mendapati pelaku keluar dari kantor JNE Pokoh, Wonogiri, dengan membawa sebuah paket.
Polisi segera mengintrogasi pelaku. Setelah melakukan penggeledahan, alhasil petugas menemukan 1,58 gram tembakau sintetis dan juga satu unit ponsel dari tangan pelaku.
“Dia mengaku, barang haram itu untuk dikonsumsi dan diedarkan,” terangnya.
Kasi Humas AKP. Anom Prabowo menambahkan, bahawa pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Wonogiri, berikut dengan barang bukti yang telah di dapatkan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35/2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI no 9/2022 tentang perubahan penggolongan narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.







