IndonesiaBuzz: Sragen, 19 Oktober 2023 – Sebanyak 361 keluarga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen, menerima bantuan paket sembako, di Balai Desa Tanggan, Kamis (19/10/2023) siang.
Selain bantuan sembako senilai Rp100.000 tersebut, warga juga diberikan bantuan yang juga mencakup fasilitas jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dengan premi yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sragen.
Meskipun demikian, dari total 1.048 individu yang terdampak, masih terdapat 145 jiwa yang belum mendapatkan fasilitas BPJS dari APBD Sragen.
Paket sembako dan jaminan kesehatan BPJS tersebut diberikan sebagai kompensasi kepada warga yang terdampak oleh TPA Tanggan.
Kepala Desa Tanggan, Mulyanto menjelaskan, bahwa terdapat 1.850 keluarga di desanya yang tersebar di 22 RT. Jumlah warga yang terdampak oleh TPA Tanggan mencapai 350 keluarga atau 1.048 individu di enam RT.
“Dari 1.048 individu tersebut, sebanyak 935 individu telah menerima fasilitas BPJS kesehatan yang preminya ditanggung oleh APBD. Sementara itu, 145 warga masih mengalami kendala sehingga belum mendapatkan fasilitas yang serupa. Hingga saat ini, bantuan sembako dan BPJS telah memberikan manfaat bagi warga, dan Puskesmas Gesi juga melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Mulyanto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen, Rina Wijaya menjelaskan, bahwa bantuan sembako ini merupakan distribusi tahap ketiga tahun 2023. Sasaran penerima bantuan mencakup 361 paket untuk 361 keluarga di enam RT yang berdekatan dengan TPA Tanggan.
“Kami berharap distribusi sembako ini memberikan manfaat bagi warga. Bantuan ini adalah bentuk ekspresi kepedulian Pemerintah Kabupaten Sragen kepada warganya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati memerintahkan, agar bantuan sembako ini diberikan setiap empat bulan sekali. Isi paket sembako meliputi beras, gula, susu, dan lainnya.
Terkait 145 warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, Bupati menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh beberapa individu yang pernah berpartisipasi secara mandiri dalam program tersebut, namun kemudian berhenti dan memiliki tunggakan premi.
Menurut Bupati, mereka diwajibkan untuk membayar tunggakan tersebut, sebelum dapat kembali menerima fasilitas BPJS Kesehatan dengan premi yang ditanggung oleh APBD.
Masalahnya, sebagian individu memiliki tunggakan hingga mencapai Rp. 2 juta dan tidak mampu untuk melunasinya.
“Kami akan mencari solusi yang sesuai untuk masalah ini. Setiap kasus akan diaudit satu per satu, dan jika warga tidak mampu membayar tunggakan dan tergolong sebagai keluarga kurang mampu, mereka akan dibantu oleh Baznas atau Matra karena masuk dalam kategori mustahik,” ungkap Bupati







