IndonesiaBuzz: Surakarta, 8 November 2026 – Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja (raker) bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026. Rapat tersebut secara khusus akan membahas perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Tidak hanya mengevaluasi proses penanganan perkara, Komisi III DPR juga berencana mendalami pihak yang diduga menjadi dalang serta motif di balik praktik penyadapan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Habiburokhman menyebut rapat akan dipimpin langsung olehnya selaku Ketua Komisi III DPR. Ia akan didampingi para wakil ketua, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.
Menurutnya, Komisi III DPR berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga perkara tersebut terungkap secara terang dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Rapat Dijadwalkan Setelah DPR Kembali Memasuki Masa Sidang
Habiburokhman menjelaskan, rapat kerja bersama Kapolri baru dapat dilaksanakan pada Kamis, 12 November 2026, karena DPR masih menjalani masa reses.
Masa sidang DPR dijadwalkan kembali dibuka pada Selasa, 10 November 2026. Dengan demikian, agenda pemanggilan Kapolri akan dilaksanakan dua hari setelah dimulainya masa persidangan.
“Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November,” ujar Habiburokhman.
Rapat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Komisi III ingin memperoleh penjelasan langsung dari Kapolri mengenai perkembangan penyidikan, konstruksi perkara, serta langkah kepolisian dalam mengungkap dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Selain itu, pengungkapan motif menjadi salah satu poin penting yang akan didalami. Hal ini diperlukan untuk mengetahui latar belakang tindakan yang diduga dilakukan para tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka, Tiga Sudah Ditahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), serta mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi (SU).
Slamet menjadi tersangka terakhir yang ditetapkan penyidik dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam penanganannya, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Dengan masuknya agenda rapat kerja bersama Kapolri, perhatian publik kini tertuju pada langkah Komisi III DPR dalam mengawal pengusutan perkara tersebut.
Hasil pembahasan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta motif di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian kesalahan masing-masing pihak harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku. @yudi







