IndonesiaBuzz: Surakarta, 6 November 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan uang tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah media.
“Bahwa penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi menjelaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh Bobby Rasyidin setelah yang bersangkutan mengetahui bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Bobby Kembalikan Uang Rp2 Miliar, KPK Lakukan Penyitaan
Menurut Budi, Bobby menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan kembali uang senilai Rp2 miliar kepada penyidik. Pengembalian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.
“Bahwa dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut, yang kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, berdasarkan penelusuran penyidik, uang yang dikembalikan Bobby tersebut diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina.
Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menjadi sumber uang tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
“Untuk uang yang diserahkan oleh Saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini, yang artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan,” jelas Budi.
KPK juga menegaskan bahwa penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bobby sebagai Direktur Utama PT KAI. Pasalnya, pengembalian dan penyitaan uang dilakukan sebelum dirinya menduduki posisi pimpinan perusahaan transportasi pelat merah tersebut.
“Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI, karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024,” tegas Budi.
Tiga Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina Telah Ditahan
Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 tersebut terus bergulir di KPK. Dalam perkembangan sebelumnya, lembaga antirasuah telah menahan tiga orang tersangka pada Selasa (4/8/2026).
Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat dari perusahaan telekomunikasi milik negara, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyitaan uang Rp2 miliar yang dikembalikan Bobby Rasyidin menjadi salah satu bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut. KPK masih menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menjadi sumber uang tersebut. Proses penyidikan pun masih terus berjalan guna memperjelas konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum pihak pihak yang terkait. @yudi







