IndonesiaBuzz: Surakarta, 5 November 2026 – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan intersepsi atau illegal access terhadap Presiden yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka tersebut berujung pada pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP. Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tersebut pada Rabu (4/11/2026) pagi dan telah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian itu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah ditetapkan langsung oleh Presiden.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo, dikutip Kamis (5/11/2026).
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala KSP, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sebelumnya, Ario menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP,” ujar Prasetyo.
Keputusan tersebut menandai perubahan di lingkungan Istana Kepresidenan di tengah bergulirnya proses hukum yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Listyo Ditahan di Rutan Mabes Polri
Tidak hanya dicopot dari jabatan Kepala KSP, Listyo Sigit juga harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan Listyo ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Ahrie Sonta Nasution yang disebut berinisial ASN dan Eko Hadi yang disebut berinisial EH.
“Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Penahanan Listyo menjadi perhatian tersendiri mengingat dirinya pernah memimpin institusi Polri selama lebih dari lima tahun sebelum kemudian dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala KSP.
Kini, mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut harus menjalani proses hukum di rumah tahanan institusi yang sebelumnya pernah dipimpinnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi Presiden, sekaligus menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Rutan Mabes Polri, Tempat Penahanan Para Tersangka Perkara Besar
Rutan Mabes Polri yang menjadi lokasi penahanan Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya berada di lantai dasar atau area basement Gedung Bareskrim Polri.
Akses menuju rumah tahanan tersebut berada di sekitar lobi utama gedung. Pintu masuknya berhadapan langsung dengan area lobi, sementara jalur menuju ruang tahanan dipisahkan oleh pintu kaca yang terletak di samping dua unit lift.
Selain akses utama tersebut, terdapat pula pintu samping yang menjadi jalur menuju area rumah tahanan.
Lorong tersebut bukan tempat asing dalam penanganan perkara besar di Bareskrim Polri. Area itu kerap dilalui para tersangka dari berbagai kasus yang ditangani penyidik sebelum mereka menjalani masa penahanan.
Dengan penahanan tiga tersangka, termasuk Listyo Sigit, proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini menjadi perhatian publik. Namun, pembuktian mengenai dugaan keterlibatan masing masing tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga diperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. @yudi







