IndonesiaBuzz: Surakarta, 3 November 2026 – Pemerintah pusat berkomitmen menuntaskan tiga persoalan strategis di Aceh yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat. Ketiga isu tersebut meliputi keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus), kepastian status dan tata kelola Lapangan Blang Padang, serta penyelesaian polemik pengaturan bendera daerah Aceh.
Penyelesaian berbagai persoalan tersebut dinilai membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menghormati kekhususan Aceh, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman saat memimpin rapat pembahasan isu strategis Aceh di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga.
Turut hadir Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Pangdam Iskandar Muda Brigjen Mahesa Fitriadi, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Dudung menegaskan, penyelesaian persoalan Aceh harus dilakukan dengan mengedepankan dialog, penghormatan terhadap kekhususan daerah, serta komitmen menjaga perdamaian yang telah dibangun selama ini.
“Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Dudung, dikutip Selasa (3/11/2026).
Dana Otsus Jadi Perhatian, Pemerintah Dorong Keberlanjutan Anggaran
Salah satu persoalan utama yang menjadi pembahasan adalah keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Selama ini, dana tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan fisik dan sosial, terutama untuk pemulihan wilayah pascakonflik dan bencana tsunami.
Namun, besaran alokasi Dana Otsus mengalami penurunan dari sebelumnya dua persen menjadi satu persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan pembahasan lebih lanjut mengenai keberlanjutan pendanaan, termasuk besaran alokasi dan jangka waktu pemberiannya.
Dudung menilai, evaluasi terhadap penggunaan Dana Otsus perlu dilakukan secara menyeluruh. Pengelolaannya tidak cukup hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga harus diukur berdasarkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sejumlah indikator yang menjadi perhatian antara lain penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan perekonomian masyarakat Aceh.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengidentifikasi berbagai kendala dalam perencanaan, ketepatan sasaran belanja, hingga pengawasan penggunaan anggaran agar pemanfaatan Dana Otsus semakin efektif dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dana otonomi khusus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pembahasan alokasi, jangka waktu, dan tata kelolanya perlu segera dituntaskan bersama DPR RI, disertai penguatan akuntabilitas dan manfaat yang terukur,” ujar Dudung.
Dengan demikian, pemerintah berharap keberlanjutan Dana Otsus tidak sekadar menjadi kebijakan fiskal, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh.
Status Lapangan Blang Padang dan Polemik Bendera Aceh Segera Dituntaskan
Selain Dana Otsus, persoalan status dan tata kelola Lapangan Blang Padang juga menjadi perhatian pemerintah pusat.
Dudung menyampaikan, penyelesaian kawasan tersebut membutuhkan kejelasan status hukum aset sekaligus pengaturan pemanfaatannya. Pembahasan juga harus mempertimbangkan aspek sejarah, wakaf, kepentingan pertahanan, serta keterlibatan Kodam Iskandar Muda.
Pemerintah membuka ruang untuk mengkaji formula pengelolaan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam skema tersebut, pembagian tanggung jawab terkait pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan harus dirumuskan secara jelas.
“Kami menegaskan negara hadir untuk memastikan penyelesaian status lahan Blang Padang secara adil dan berkepastian hukum, dengan memperhatikan aspek sejarah, wakaf, dan kekhususan Aceh. Langkah hukum dan administrasi perlu segera dituntaskan dengan pembagian tanggung jawab serta target waktu yang jelas,” tegasnya.
Penyelesaian tersebut diharapkan dapat memastikan Lapangan Blang Padang tetap memberikan manfaat sebagai ruang publik bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan pemerintah maupun pertahanan negara.
Sementara itu, persoalan pengaturan bendera daerah Aceh juga didorong untuk segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Persoalan tersebut telah bergulir sejak disahkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pemerintah menilai penyelesaiannya perlu mempertimbangkan identitas dan kekhususan Aceh, semangat perdamaian Helsinki, serta keselarasan dengan ketentuan hukum nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Dudung menekankan bahwa dialog menjadi jalan penting untuk menemukan kesepahaman agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Kami menekankan agar persoalan bendera Aceh segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Negara hadir untuk memastikan penyelesaian yang menghormati kekhususan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perdamaian dan persatuan dalam bingkai NKRI,” ungkapnya.
Yusril dan Tito Dorong Penyelesaian, Jangan Jadi Beban Sejarah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang dan pengaturan bendera Aceh.
Menurut Yusril, kedua persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden, tetapi hingga kini belum memperoleh penyelesaian final.
Karena itu, ia berharap pembahasan lintas kementerian dan lembaga kali ini dapat menghasilkan keputusan konkret sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak terus menjadi ganjalan dalam hubungan pemerintah pusat dan Aceh.
“Kita segera selesaikan secepat mungkin agar tidak menjadi beban sejarah,” ujar Yusril.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa Undang Undang Pemerintahan Aceh yang lahir pada 2006 merupakan bagian penting dari upaya menjaga perdamaian pascaperjanjian Helsinki.
Regulasi tersebut memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Aceh, mulai dari penerapan syariat Islam, pembentukan partai politik lokal, hingga pemberian Dana Otsus.
“Undang undang ini lahir dari MoU Helsinki untuk menjaga perdamaian,” kata Tito.
Pemerintah menilai, ketiga persoalan strategis tersebut perlu diselesaikan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek historis, sosial, politik, dan hukum.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berharap dapat merumuskan langkah konkret, terukur, dan memiliki kepastian waktu pelaksanaan.
Penyelesaian yang menyeluruh diharapkan tidak hanya menjawab berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat Aceh, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah, menjaga stabilitas nasional, serta memastikan keberlanjutan perdamaian dan pembangunan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). @yudi







