IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Oktober 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Nusron sedianya menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap menteri tersebut.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” kata Setyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Setyo meminta Nusron tetap menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, Nusron sebelumnya telah menyatakan kesediaannya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk KPK.
KPK Ingatkan Komitmen Nusron
Setyo mengingatkan kembali pernyataan Nusron pada September lalu yang menyatakan akan menghormati proses hukum dan membantu proses penyidikan.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegas Setyo.
Dia menjelaskan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nusron telah dikirim penyidik sejak awal pekan sebelumnya.
Dengan rentang waktu tersebut, Setyo menilai seharusnya terdapat kesempatan bagi Nusron untuk menyesuaikan agenda kedinasannya dengan jadwal pemeriksaan yang ditetapkan penyidik.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasannya sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo.
Meski Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan, KPK belum menyampaikan jadwal baru pemeriksaan tersebut.
KPK Dalami Kasus OTT di ATR/BPN
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat tanah serta penerbitan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Nilai sitaan tersebut disebut menjadi salah satu yang terbesar dalam operasi tangkap tangan KPK.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Beberapa nama yang disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengan Nusron antara lain mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain itu, Kepala Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN Lampri juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Nusron untuk Pengembangan Penyidikan
Pemanggilan Nusron dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. KPK perlu menggali informasi dan keterangan dari pihak yang memiliki pengetahuan terkait perkara tersebut.
Tidak hadirnya Nusron pada agenda pemeriksaan pertama membuat penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.
KPK berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan KPK terus mendalami dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah serta penerbitan HGB. @yudi







