Thursday, October 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

by Yudi
October 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

Konferensi Pers DPR dan Pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/26). (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Oktober 2026 – Pemerintah resmi memasukkan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen bagi layanan ojek online (ojol) ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Ketentuan tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan biaya platform menjadi salah satu poin penting dalam regulasi yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu—sebagaimana disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/26).

BeritaTerkait

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

Siswa SMK Didorong Tak Hanya Jadi Pencari Kerja, tetapi Mampu Ciptakan Peluang Usaha

Kemenhub Atur Tarif Ojol Roda Dua

Selain mengatur biaya platform, pemerintah membagi kewenangan pengaturan layanan ojol kepada sejumlah kementerian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi pihak yang mengatur angkutan penumpang, termasuk tarif layanan ojol roda dua.

Dudy mengatakan ketentuan tarif angkutan penumpang tersebut nantinya juga menjadi salah satu acuan bagi kementerian lain dalam menyusun aturan terkait layanan berbasis platform digital.

Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki kewenangan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Dudy.

Pembagian kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kerangka regulasi yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform secara lebih terstruktur.

DPR Sebut Regulasi Hasil Sinkronisasi Pemerintah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR.

Menurut Dasco, proses tersebut dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online sekaligus menghadirkan aturan yang mengatur layanan transportasi ojol roda dua.

“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga membagi peran antar-kementerian dalam mengelola ekosistem ojol.

Kementerian UMKM menjadi pengampu ekosistem ojol. Sementara Kemenhub menangani angkutan penumpang dan tarif, sedangkan Komdigi mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.

Setneg Akan Rilis Perpres ke Publik

Dasco mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 selanjutnya akan dirilis secara resmi kepada publik oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, pemerintah memiliki kerangka aturan yang lebih jelas mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Konferensi pers mengenai regulasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dari jajaran pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. @yudi

Tags: 8 PersenBiaya PlatformEkosistemOjolPerpres
Share220SendScan

Trending

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur
News

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

1 hour ago
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali
News

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

2 hours ago
Uncategorized

Slotoking casino: вибір і RTP слотов

5 hours ago
Siswa SMK Didorong Tak Hanya Jadi Pencari Kerja, tetapi Mampu Ciptakan Peluang Usaha
News

Siswa SMK Didorong Tak Hanya Jadi Pencari Kerja, tetapi Mampu Ciptakan Peluang Usaha

12 hours ago
Haul Kyai Lurah Demang Kariya Redja, Warga Dukuh Wiro Rawat Tradisi dan Jejak Sejarah Desa
News

Haul Kyai Lurah Demang Kariya Redja, Warga Dukuh Wiro Rawat Tradisi dan Jejak Sejarah Desa

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

October 8, 2026
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

October 8, 2026

TERPOPULER

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In