IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Oktober 2026 – Pemerintah resmi memasukkan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen bagi layanan ojek online (ojol) ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Ketentuan tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan biaya platform menjadi salah satu poin penting dalam regulasi yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital.
“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu—sebagaimana disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/26).
Kemenhub Atur Tarif Ojol Roda Dua
Selain mengatur biaya platform, pemerintah membagi kewenangan pengaturan layanan ojol kepada sejumlah kementerian.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi pihak yang mengatur angkutan penumpang, termasuk tarif layanan ojol roda dua.
Dudy mengatakan ketentuan tarif angkutan penumpang tersebut nantinya juga menjadi salah satu acuan bagi kementerian lain dalam menyusun aturan terkait layanan berbasis platform digital.
Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki kewenangan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Dudy.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kerangka regulasi yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform secara lebih terstruktur.
DPR Sebut Regulasi Hasil Sinkronisasi Pemerintah
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR.
Menurut Dasco, proses tersebut dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online sekaligus menghadirkan aturan yang mengatur layanan transportasi ojol roda dua.
“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga membagi peran antar-kementerian dalam mengelola ekosistem ojol.
Kementerian UMKM menjadi pengampu ekosistem ojol. Sementara Kemenhub menangani angkutan penumpang dan tarif, sedangkan Komdigi mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.
Setneg Akan Rilis Perpres ke Publik
Dasco mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 selanjutnya akan dirilis secara resmi kepada publik oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan terbitnya regulasi tersebut, pemerintah memiliki kerangka aturan yang lebih jelas mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Konferensi pers mengenai regulasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dari jajaran pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. @yudi






