Thursday, October 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

by Yudi
October 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo, saat Konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/26) siang, (foto: IndonesiaBuzz/yudi).

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 8 Oktober 2026 – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian tiang tower WiFi yang terjadi di wilayah Kabupaten Wonogiri. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial G dan B dalam pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonogiri, pada September 2026.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah linggis, satu buah tangga lipat, dan enam tiang besi yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan, aksi pencurian dilakukan dengan menyasar tiang besi yang menjadi bagian dari konstruksi tower WiFi.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel tiang besi menggunakan linggis. Setelah tiang terlepas, kemudian diambil dan dibawa oleh tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/26).

BeritaTerkait

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

Mencongkel Tiang dengan Linggis

Agung menjelaskan, tersangka tidak selalu melakukan aksinya pada malam hari. Waktu pencurian dipilih berdasarkan situasi di sekitar lokasi yang menurut pelaku dinilai aman.

“Pelaku melakukan aksinya saat situasi dianggap aman. Jadi tidak selalu pada malam hari,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, jumlah tiang yang diduga telah dicuri tersangka sebenarnya lebih banyak. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan enam tiang besi karena sebagian barang hasil pencurian telah dijual oleh tersangka.

Agung mengatakan, hasil pencurian tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang. Dari setiap aksi pencurian, para pelaku menjual tiang hasil curian dengan nilai sekitar Rp400.000 untuk satu tiang listriknya.

“Sebagian barang hasil pencurian sudah dijual oleh tersangka, sehingga yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti ada enam tiang besi,” kata Agung.

Polisi masih mendalami jumlah keseluruhan tiang yang telah dicuri serta lokasi lain yang kemungkinan menjadi sasaran para tersangka.

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

Barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tangga lipat, dua buah tali tambang, serta pecahan cor pondasi. (foto: IndonesiaBuzz/yudi)

Kasus Serupa Diungkap di Manyaran

Pengungkapan kasus pencurian tiang tower WiFi tersebut bukan kasus pertama yang ditangani Polres Wonogiri. Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Manyaran pada Agustus 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial Y, A, dan B. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tangga lipat, dua buah tali tambang, serta pecahan cor pondasi.

Menurut Agung, kedua perkara tersebut memiliki pola yang hampir sama. Pelaku menyasar tiang besi tower dan melepasnya dari konstruksi dengan menggunakan peralatan tertentu.

Hasil pencurian kemudian dijual ke luar wilayah Wonogiri, di antaranya ke Solo dan Boyolali.

“Barang hasil pencurian oleh para tersangka dijual ke wilayah Solo dan Boyolali,” ujar Agung.

Dari dua kasus yang diungkap pada Agustus dan September 2026 tersebut, polisi memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp15 juta.

Motif Ekonomi, Terancam 7 Tahun Penjara

Agung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian tersebut adalah faktor ekonomi. Barang hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan para tersangka.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian serta aliran barang hasil kejahatan yang telah dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Para tersangka kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Agung.

Polres Wonogiri juga mengimbau pengelola maupun pemilik infrastruktur tower untuk meningkatkan pengamanan, terutama terhadap bagian konstruksi yang berada di lokasi terbuka dan minim pengawasan.

Pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat mencegah aksi serupa sekaligus membongkar jaringan pencurian tiang tower yang menyasar sejumlah wilayah di Wonogiri. (@Yudi S/Koresponden Wononogiri).

Tags: kasuskasus ppencurianPolres Wonogiritiang tower wiffi
Share220SendScan

Trending

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran
News

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

18 minutes ago
Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur
News

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

2 hours ago
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali
News

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

2 hours ago
Uncategorized

Slotoking casino: вибір і RTP слотов

6 hours ago
Siswa SMK Didorong Tak Hanya Jadi Pencari Kerja, tetapi Mampu Ciptakan Peluang Usaha
News

Siswa SMK Didorong Tak Hanya Jadi Pencari Kerja, tetapi Mampu Ciptakan Peluang Usaha

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

October 8, 2026
Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

October 8, 2026

TERPOPULER

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Haul Kyai Lurah Demang Kariya Redja, Warga Dukuh Wiro Rawat Tradisi dan Jejak Sejarah Desa

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In