IndonesiaBuzz: Wonogiri, 8 Oktober 2026 – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian tiang tower WiFi yang terjadi di wilayah Kabupaten Wonogiri. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial G dan B dalam pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonogiri, pada September 2026.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah linggis, satu buah tangga lipat, dan enam tiang besi yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan, aksi pencurian dilakukan dengan menyasar tiang besi yang menjadi bagian dari konstruksi tower WiFi.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel tiang besi menggunakan linggis. Setelah tiang terlepas, kemudian diambil dan dibawa oleh tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/26).
Mencongkel Tiang dengan Linggis
Agung menjelaskan, tersangka tidak selalu melakukan aksinya pada malam hari. Waktu pencurian dipilih berdasarkan situasi di sekitar lokasi yang menurut pelaku dinilai aman.
“Pelaku melakukan aksinya saat situasi dianggap aman. Jadi tidak selalu pada malam hari,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, jumlah tiang yang diduga telah dicuri tersangka sebenarnya lebih banyak. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan enam tiang besi karena sebagian barang hasil pencurian telah dijual oleh tersangka.
Agung mengatakan, hasil pencurian tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang. Dari setiap aksi pencurian, para pelaku menjual tiang hasil curian dengan nilai sekitar Rp400.000 untuk satu tiang listriknya.
“Sebagian barang hasil pencurian sudah dijual oleh tersangka, sehingga yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti ada enam tiang besi,” kata Agung.
Polisi masih mendalami jumlah keseluruhan tiang yang telah dicuri serta lokasi lain yang kemungkinan menjadi sasaran para tersangka.

Barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tangga lipat, dua buah tali tambang, serta pecahan cor pondasi. (foto: IndonesiaBuzz/yudi)
Kasus Serupa Diungkap di Manyaran
Pengungkapan kasus pencurian tiang tower WiFi tersebut bukan kasus pertama yang ditangani Polres Wonogiri. Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Manyaran pada Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial Y, A, dan B. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tangga lipat, dua buah tali tambang, serta pecahan cor pondasi.
Menurut Agung, kedua perkara tersebut memiliki pola yang hampir sama. Pelaku menyasar tiang besi tower dan melepasnya dari konstruksi dengan menggunakan peralatan tertentu.
Hasil pencurian kemudian dijual ke luar wilayah Wonogiri, di antaranya ke Solo dan Boyolali.
“Barang hasil pencurian oleh para tersangka dijual ke wilayah Solo dan Boyolali,” ujar Agung.
Dari dua kasus yang diungkap pada Agustus dan September 2026 tersebut, polisi memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp15 juta.
Motif Ekonomi, Terancam 7 Tahun Penjara
Agung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian tersebut adalah faktor ekonomi. Barang hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan para tersangka.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian serta aliran barang hasil kejahatan yang telah dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Para tersangka kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Agung.
Polres Wonogiri juga mengimbau pengelola maupun pemilik infrastruktur tower untuk meningkatkan pengamanan, terutama terhadap bagian konstruksi yang berada di lokasi terbuka dan minim pengawasan.
Pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat mencegah aksi serupa sekaligus membongkar jaringan pencurian tiang tower yang menyasar sejumlah wilayah di Wonogiri. (@Yudi S/Koresponden Wononogiri).






