IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Oktober 2026 – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setingkat SMA Gibran Rakabuming Raka belum memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Bambang menekankan pentingnya membedakan antara dokumen yang dinyatakan tidak ada dan dokumen yang belum ditemukan. Pernyataan itu disampaikan menyikapi putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/26).
Ketika ditanya apakah pertimbangan MK tersebut berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden, Bambang menjawab singkat.
“Saya melihat belum ya, belum ke sana,” ujarnya.
MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Setingkat SMA
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. MMahkamah Konstitusi RI
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan putusan menjelaskan, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, termasuk certificate of attendance, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen tersebut, menurut MK, hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul dalam persidangan.
MK juga mencatat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut.
Pemerintah Tunggu Perkembangan Putusan
Bambang mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan setelah putusan MK dibacakan. Menurut dia, berbagai isu yang muncul setelah putusan tersebut masih berkembang sehingga pemerintah belum mengambil sikap lebih jauh.
“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” ujarnya.
Terkait sikap Presiden Prabowo Subianto, Bambang mengatakan dirinya belum bertemu langsung dengan Presiden sehingga belum mengetahui apakah putusan MK tersebut telah dibahas di tingkat pemerintah.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau,” katanya.
Bambang juga menyebut belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan MK tersebut.
“Belum ada, sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Soal Isu Pemakzulan, Pemerintah Serahkan ke Mekanisme Hukum
Selain putusan MK, Bambang turut ditanya mengenai beredarnya surat yang disebut-sebut berisi usulan pemakzulan Gibran di DPR.
Dia mengaku belum mengetahui isi maupun asal surat tersebut.
“Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari partai mana, saya enggak tahu,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, apabila nantinya terdapat proses resmi terkait usulan tersebut, pemerintah menyerahkannya kepada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan demikian, untuk saat ini pemerintah masih menunggu perkembangan pascaputusan MK, sementara putusan tersebut sendiri mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan Gibran. Di sisi lain, MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.







