Thursday, October 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

by Yudi
October 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/26) malam, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Oktober 2026 – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setingkat SMA Gibran Rakabuming Raka belum memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Bambang menekankan pentingnya membedakan antara dokumen yang dinyatakan tidak ada dan dokumen yang belum ditemukan. Pernyataan itu disampaikan menyikapi putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/26).

Ketika ditanya apakah pertimbangan MK tersebut berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden, Bambang menjawab singkat.

BeritaTerkait

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

“Saya melihat belum ya, belum ke sana,” ujarnya.

MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Setingkat SMA

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. MMahkamah Konstitusi RI

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan putusan menjelaskan, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, termasuk certificate of attendance, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut, menurut MK, hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul dalam persidangan.

MK juga mencatat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut.

Pemerintah Tunggu Perkembangan Putusan

Bambang mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan setelah putusan MK dibacakan. Menurut dia, berbagai isu yang muncul setelah putusan tersebut masih berkembang sehingga pemerintah belum mengambil sikap lebih jauh.

“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” ujarnya.

Terkait sikap Presiden Prabowo Subianto, Bambang mengatakan dirinya belum bertemu langsung dengan Presiden sehingga belum mengetahui apakah putusan MK tersebut telah dibahas di tingkat pemerintah.

“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau,” katanya.

Bambang juga menyebut belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan MK tersebut.

“Belum ada, sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Soal Isu Pemakzulan, Pemerintah Serahkan ke Mekanisme Hukum

Selain putusan MK, Bambang turut ditanya mengenai beredarnya surat yang disebut-sebut berisi usulan pemakzulan Gibran di DPR.

Dia mengaku belum mengetahui isi maupun asal surat tersebut.

“Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari partai mana, saya enggak tahu,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, apabila nantinya terdapat proses resmi terkait usulan tersebut, pemerintah menyerahkannya kepada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan demikian, untuk saat ini pemerintah masih menunggu perkembangan pascaputusan MK, sementara putusan tersebut sendiri mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan Gibran. Di sisi lain, MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.

Tags: Dokumen PendidikanGibranLegitimasiPutusan MKWamensesneg
Share219SendScan

Trending

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
News

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

1 hour ago
11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung
Hukum & Kriminal

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

1 hour ago
Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran
News

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

2 hours ago
Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur
News

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

3 hours ago
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali
News

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

October 8, 2026
11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

October 8, 2026

TERPOPULER

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In