Thursday, September 24, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

IMC Usulkan Judi Online Masuk Kluster Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

by Yudi
September 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
IMC Usulkan Judi Online Masuk Kluster Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Indonesia Millennials Center dan Komisi III RDPU soal RUU Perampasan Aset, Rabu (23/9/26). (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 September 2026 – Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan aktivitas judi online (judol) dimasukkan secara spesifik dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (23/9/26).

Yerikho mengatakan pengaturan tersebut diperlukan untuk memperkuat penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk apabila dana tersebut dialihkan ke aset digital atau sektor usaha lain.

“Dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam RDPU tersebut.

BeritaTerkait

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

Menurut dia, transaksi judi online perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset karena hasil tindak pidana berpotensi dialihkan atau disamarkan melalui berbagai bentuk aset.

“Kenapa ini penting dimasukkan judi online ini, perlu dimasukan di dalam draf RUU Perampasan Aset ini, karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” ujarnya.

Yerikho memaparkan angka yang disebutnya bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, perputaran uang judi online sepanjang 2026 mencapai Rp286,84 triliun.

Ia juga menyebut nilai deposit judi online pada semester I 2026 mencapai sekitar Rp22 triliun, sementara dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap disebut sebesar Rp588,62 miliar.

“80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” kata Yerikho.

Ia meminta penelusuran dilakukan terhadap kemungkinan dana hasil aktivitas tersebut dialihkan ke sektor lain, termasuk pertambangan, pertanian, maupun pembelian aset di luar negeri.

Namun, IMC juga meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata memperluas kewenangan negara dalam mengambil aset. Menurut Yerikho, perlu ada batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

IMC menilai aturan tersebut perlu mengatur secara tegas kewenangan aparat, batas waktu, prosedur penyitaan dan perampasan, mekanisme pengawasan, serta prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Usulan tersebut menjadi bagian dari masukan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah bergulir di DPR. @yudi

Tags: IMCJudi OnlineJudolKlusterperampasan asetRDPURUUTindak PidanaUsulkan
Share220SendScan

Trending

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun
News

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

17 hours ago
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
News

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

17 hours ago
Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton
Halo Indonesia

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

18 hours ago
Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Perbatasan Jateng-Jatim
News

Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Perbatasan Jateng-Jatim

18 hours ago
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Penembakan ASN di Yahukimo
News

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Penembakan ASN di Yahukimo

18 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

September 23, 2026
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

September 23, 2026

TERPOPULER

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

Tujuh Atlet SH Terate Ngawi Sumbang 4 Emas dan 1 Perak di Kejurnas Piala Panglima TNI

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In