IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 September 2026 – Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan aktivitas judi online (judol) dimasukkan secara spesifik dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (23/9/26).
Yerikho mengatakan pengaturan tersebut diperlukan untuk memperkuat penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk apabila dana tersebut dialihkan ke aset digital atau sektor usaha lain.
“Dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam RDPU tersebut.
Menurut dia, transaksi judi online perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset karena hasil tindak pidana berpotensi dialihkan atau disamarkan melalui berbagai bentuk aset.
“Kenapa ini penting dimasukkan judi online ini, perlu dimasukan di dalam draf RUU Perampasan Aset ini, karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” ujarnya.
Yerikho memaparkan angka yang disebutnya bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, perputaran uang judi online sepanjang 2026 mencapai Rp286,84 triliun.
Ia juga menyebut nilai deposit judi online pada semester I 2026 mencapai sekitar Rp22 triliun, sementara dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap disebut sebesar Rp588,62 miliar.
“80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” kata Yerikho.
Ia meminta penelusuran dilakukan terhadap kemungkinan dana hasil aktivitas tersebut dialihkan ke sektor lain, termasuk pertambangan, pertanian, maupun pembelian aset di luar negeri.
Namun, IMC juga meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata memperluas kewenangan negara dalam mengambil aset. Menurut Yerikho, perlu ada batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
IMC menilai aturan tersebut perlu mengatur secara tegas kewenangan aparat, batas waktu, prosedur penyitaan dan perampasan, mekanisme pengawasan, serta prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Usulan tersebut menjadi bagian dari masukan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah bergulir di DPR. @yudi







