Wednesday, September 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

by Yudi
September 14, 2026
Reading Time: 3 mins read
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Bandung, 14 September 2026 – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain pidana penjara, Ade dijatuhi denda Rp300 juta. Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang untuk pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” kata Novian saat membacakan putusan di Bandung, Senin (14/9/26).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada ayah Ade, HM Kunang.

BeritaTerkait

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

Majelis hakim menyatakan Ade menerima uang sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti Rp11,4 miliar. Karena sebagian uang telah dikembalikan, kewajiban yang masih harus dibayarkan Ade ditetapkan sebesar Rp10,4 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Ade akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.

Sementara HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Kewajiban tersebut dinyatakan telah diselesaikan.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sedangkan terhadap HM Kunang, vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalih para terdakwa yang menyebut transaksi tersebut sebagai hubungan pinjam-meminjam tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan.

Menurut majelis hakim, transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang menerima uang suap senilai Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pihak.

Dalam persidangan sebelumnya, Ade membantah uang yang diterimanya merupakan suap. Ia menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman.

Namun, majelis hakim dalam putusannya menilai dalih tersebut tidak mengubah karakter perkara menjadi sekadar hubungan keperdataan.

Dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, kewajiban uang pengganti Rp10,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun, Ade kini menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih luas dibanding sekadar pidana badan dalam perkara korupsi pengaturan proyek tersebut. @yudi

Tags: 6 tahun penjaraAde Kuswara KunangBupati BekasiDivonisnonaktif
Share219SendScan

Trending

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS
News

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

4 hours ago
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah
News

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

21 hours ago
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan
News

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

21 hours ago
Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”
News

Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”

22 hours ago
Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK
News

Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

September 16, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

September 15, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In