IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 September 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/26).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan Febrie dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Tim 9 Kejagung.
“FA sebagai tersangka diperiksa,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (3/9/26).
Pada hari yang sama, tersangka lain dalam perkara tersebut, Nurman Herin, turut menjalani pemeriksaan. Namun, Anang menegaskan status Nurman dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai saksi untuk Febrie, bukan sebagai tersangka.
“Itu kalau NH itu diperiksa sebagai saksi ya, bukan tersangka. NH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA,” ujar Anang.
Anang belum memerinci materi pokok perkara yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Febrie maupun Nurman. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan secara terpisah dengan mengacu pada hasil pemeriksaan sebelumnya serta data dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” katanya.
Febrie sebelumnya tiba di Gedung Utama Kejagung setelah diantar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menuju lokasi pemeriksaan.
Ia dibawa menggunakan mobil taktis Komodo dan tiba sekitar pukul 11.01 WIB. Febrie terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek serta rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.
Kedua tangannya tampak diborgol dan diarahkan ke depan. Setelah turun dari kendaraan, Febrie langsung dikawal petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung menuju ruang pemeriksaan.
Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan.
Beberapa saat sebelumnya, Nurman Herin juga tiba di Kejagung. Berbeda dengan Febrie, Nurman dibawa menggunakan mobil tahanan biasa.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebut dugaan TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan kedudukannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindakan yang dilakukan seorang penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama menjalankan tugas di Kejaksaan.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026.
Namun, Rudi saat itu belum mengungkap konstruksi perkara maupun modus secara rinci. Menurut dia, informasi tersebut masih berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” katanya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga telah menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka.
Meski demikian, status pemeriksaan Nurman pada Kamis (3/9/26) ditegaskan sebagai saksi untuk tersangka Febrie. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan, data, dan barang bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. @yudi







