Friday, October 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

by Arn
August 31, 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

Sosialisasi kepada kepala desa menekankan pembaruan data kesejahteraan sosial dan kewajiban mengikuti prosedur hukum dalam pengangkatan anak (Dok ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 31 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Madiun meminta kepala desa memperkuat pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sekaligus memastikan pengangkatan anak dilakukan sesuai ketentuan hukum. 

Arahan tersebut disampaikan dalam sosialisasi di Ruang Rapat Ekakapti Caruban, Senin (31/8/2026), untuk memperkuat perlindungan sosial dan anak di tingkat desa.

Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati Purnomo Hadi menekankan integrasi data PPKS ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Pemutakhiran data diperlukan agar penanganan warga yang membutuhkan serta penyaluran bantuan sosial dapat disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

Dalam penanganan PPKS, Pemkab Madiun menyediakan sejumlah layanan, antara lain fasilitasi transportasi pemulangan, rujukan ke UPT atau panti sosial, serta evakuasi dan penanganan gangguan jiwa melalui Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). 

Bantuan logistik, pakaian, dan alat bantu mobilitas seperti kursi roda juga disiapkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pada agenda yang sama, pemerintah daerah menyampaikan ketentuan pengangkatan anak. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi dasar utama, sementara hubungan darah dengan orang tua kandung tidak boleh diputus melalui proses pengangkatan tersebut.

Calon orang tua angkat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia 30 hingga 55 tahun, memiliki agama yang sama, telah menikah minimal 5 tahun, mempunyai kemampuan ekonomi, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak terkait. 

Prosesnya dilakukan melalui Dinas Sosial, asesmen home visit oleh pekerja sosial, pertimbangan Tim PIPA, hingga keputusan akhir di pengadilan.

“Kepala desa adalah ujung tombak kami di lapangan. Kami berharap para kades dapat mengedukasi warga agar proses pengangkatan anak dilakukan secara sah menurut hukum dan tidak lagi melalui kesepakatan di bawah tangan. Di sisi lain, pendataan PPKS harus terus diperbarui secara akurat agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran demi mewujudkan Madiun yang sejahtera,” ungkap bupati Hari Wur

Pemkab Madiun selanjutnya mendorong perangkat desa aktif memberikan pemahaman kepada warga mengenai mekanisme pengangkatan anak serta memperbarui data PPKS secara berkala. 

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat pendampingan dan perlindungan sosial di seluruh wilayah desa.

Tags: Adopsi AnakBerita madiunpemkab madiunPPKS
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

2 days ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

3 days ago
Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi
News

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

3 days ago
KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap
News

KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap

3 days ago
KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN
News

KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN

3 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

October 14, 2026
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

October 13, 2026

TERPOPULER

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

Debit Waduk Gajah Mungkur Menyusut, Jembatan Sesek Bambu di Wonogiri Pangkas Jarak 20 Kilometer

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In