Wednesday, September 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Jaringan Okerbaya Bojonegoro hingga Surabaya Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan

by Yudi
August 30, 2026
Reading Time: 2 mins read
Jaringan Okerbaya Bojonegoro hingga Surabaya Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga beroperasi hingga wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Minggu (30/8/26).(foto: M.Tohir/Bojonegoro).

IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 30 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga beroperasi hingga wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Minggu (30/8/26). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan 200 butir pil jenis Y.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B dan T. Keduanya kini menjalani proses hukum atas dugaan peredaran obat keras yang tidak sesuai ketentuan.

Kasat Resnarkoba Polres Bojonegoro AKP Mudo Tri Sanjoyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin anggota di kawasan depan Terminal Rajekwesi, Bojonegoro.

Petugas saat itu mencurigai gerak-gerik seseorang. Saat dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, polisi menemukan barang yang diduga merupakan obat keras.

BeritaTerkait

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

“Awalnya anggota kami memperhatikan orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar atau depan Terminal Rajekwesi. Saat disapa sedang apa, terlihat ada barang yang jatuh seperti obat,” ujar AKP Mudo, Minggu (30/8/26).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menelusuri asal-usul obat tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka B, diketahui obat keras itu diperoleh dengan harga Rp170 ribu.

Bayu, lanjut Mudo, diduga berencana menjual kembali obat tersebut dengan harga Rp350 ribu.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga ke wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka serta dokumen administrasi penyidikan yang telah dibuat.

“Pengembangan ke Surabaya ini didasari laporan polisi yang sudah jadi, yakni hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu B, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya,” jelas AKP Mudo.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 200 butir pil jenis Y.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu serta dugaan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran obat keras yang diduga menghubungkan Bojonegoro dengan wilayah Surabaya. (M.Tohir/Koresponden Bojonegoro).

Tags: ditangkapjaringanokerbayaPolres BojonegoroSatresnarkoba
Share220SendScan

Trending

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah
News

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

4 hours ago
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan
News

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

5 hours ago
Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”
News

Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”

5 hours ago
Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK
News

Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK

5 hours ago
Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD
News

Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

September 15, 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

September 15, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In