IndonesiaBuzz : Madiun, 20 Agustus 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun angkat bicara mengenai penolakan warga terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo.
DLH menegaskan fasilitas yang direncanakan tersebut berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pengelolaan sampah nantinya menggunakan teknologi dengan konsep one day service, sehingga sampah tidak ditumpuk dan diharapkan mampu meminimalkan bau maupun potensi pencemaran lingkungan.
Penjelasan itu disampaikan menyusul penolakan warga RW 07 Dusun Punjul yang sebelumnya meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara langsung.
Warga mengkhawatirkan sejumlah dampak, mulai dari bau dan pencemaran hingga aktivitas kendaraan pengangkut sampah di sekitar permukiman.
Spanduk penolakan pembangunan TPST juga masih terlihat terpasang di sejumlah titik sekitar lokasi yang direncanakan.
Kepala DLH Kabupaten Madiun, M. Zahrowi, membenarkan adanya protes dari warga RT 07 Dusun Punjul. Menurutnya, rencana pembangunan TPST merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Madiun mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada warga, bahwa rencana pengelolaan sampah ini menggunakan teknologi tinggi, sehingga meminimalkan bau, pencemaran. Berkaitan dengan lalu lintas kendaraan, kita akan berkoordinasi dengan OPD terkait,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026).
Zahrowi menegaskan TPST yang direncanakan di Punjul tidak akan menerapkan pola pengelolaan seperti TPA yang identik dengan penumpukan sampah.
“Ini bukan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah yang sampahnya menggunung, tetapi TPST. Artinya, tidak akan ada penumpukan sampah, karena by technology dengan konsep one day service. Semua nanti terfilter di TPS3R di masing-masing wilayah. Sudah terpisahkan antara sampah organik dan anorganik,” tandasnya.
Menurut Zahrowi, Kabupaten Madiun harus melalui proses kompetisi dengan daerah lain untuk mendapatkan program tersebut. Pengajuan program telah dilakukan sejak 2024.
“Perlu diketahui, untuk mendapatkan anggaran ini juga tidak mudah, karena kita harus berkompetisi dengan kabupaten/kota seluruh Indonesia sejak 2024. Dari jumlah ratusan yang ikut, nantinya hanya diambil 30 kota/kabupaten,” tambah Zahrowi.
Proses tersebut kini memasuki tahap lanjutan. Tim pemerintah pusat dijadwalkan turun ke lokasi untuk memastikan kesiapan lahan.
“Alhamdulillah, kami sudah dihubungi oleh tim dari pusat bahwa pelaksanaan tinggal selangkah lagi. Mereka akan turun untuk melakukan survei untuk memastikan kesiapan lahan di tanggal 25 s/d 27 bulan ini,” ujarnya.
Terkait pemilihan Dusun Punjul sebagai lokasi pembangunan, Zahrowi mengatakan keputusan tersebut telah melalui sejumlah kajian. Pertimbangannya antara lain luas lahan, status aset, kondisi teknis, hingga keberadaan fasilitas pengelolaan sampah sebelumnya.
“Untuk lokasi, kita sudah melakukan beberapa kajian, di antaranya luas lahan minimal 2 hektare, status tanah harus aset daerah dan bersertifikat, dan secara teknis memungkinkan, karena di sana sudah ada TPST. Secara kajian psikologis, masyarakat sudah terbiasa. Dari beberapa pertemuan sosialisasi yang kita lakukan sudah sepakat, kalau enggak salah sudah dua kali pertemuan di DLH dan dua kali di kelurahan,” kata Zahrowi.
Zahrowi juga menyebut pendanaan pembangunan TPST berasal dari World Bank dan bukan dari APBD Kabupaten Madiun. Nilai program yang diperkirakan diterima Kabupaten Madiun berada di kisaran Rp120 miliar hingga Rp150 miliar.
“Dan proyek ini bukan kebijakan DLH, tetapi Pemerintah Kabupaten Madiun. Dan semua sudah saya koordinasikan dengan Wabup dan Sekda.
“Ia berharap rencana tersebut mendapat dukungan sehingga program pengelolaan sampah dapat direalisasikan.
“Terakhir, saya mohon dukungannya dari semua pihak, eman-eman kalau tidak terlaksana.”
Sebelumnya diberitakan, warga RW 07 Dusun Punjul menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan TPST. Warga meminta DLH Kabupaten Madiun turun langsung memberikan penjelasan mengenai rencana tersebut.
Kekhawatiran warga mencakup potensi bau, pencemaran sungai, serta peningkatan lalu lintas truk pengangkut sampah di kawasan permukiman.
Perwakilan warga, Harianto, mengatakan masyarakat merasa belum dilibatkan secara langsung dalam pembahasan rencana pembangunan.
Sementara itu, Lurah Bangunsari Bambang Djatmiko membenarkan adanya penolakan warga. Ia menyebut rencana pembangunan TPST masih berada dalam tahap usulan dan kompetisi untuk mendapatkan persetujuan pemerintah pusat.
“Dari pertemuan itu intinya warga menolak dengan adanya rencana pembangunan TPST di lingkungan warga RW. 07. Dan warga menghendaki sosialisasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun,” tutupnya. (@Red/Tim)







