IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan di satu lokasi yang diketahui merupakan milik Don Ritto.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/26).
Menurut Anang, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Don Ritto maupun perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA,” ujarnya.
Selain penggeledahan, Kejagung juga terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperdalam penyidikan. Anang menjelaskan, sebagian besar saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari kalangan swasta, termasuk beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan tertentu.
“Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dua atau tiga dari perusahaan,” jelasnya.
Di sisi lain, penyidik juga masih menindaklanjuti hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang saat ini sedang dianalisis untuk mendukung pembuktian perkara.
“Yang jelas yang kami dapat sementara dokumen-dokumen yang terkait dalam perkara FA sendiri,” kata Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh dokumen yang disita maupun keterangan para saksi akan dianalisis sebagai bagian dari upaya mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.
Sesuai ketentuan hukum, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi







