Wednesday, September 23, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

by Yudi
August 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang banding kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (5/8/26). (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Agustus 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk menghadirkan kembali sejumlah saksi dalam persidangan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pemeriksaan ulang tersebut dinilai diperlukan setelah majelis mempelajari alasan banding yang diajukan penasihat hukum beserta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi menyampaikan, pemeriksaan ulang saksi dilakukan atas permintaan pihak terdakwa. Karena itu, tanggung jawab menghadirkan para saksi berada pada tim penasihat hukum.

“Setelah kami mempelajari alasan-alasan dari advokat terdakwa maupun tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berketetapan untuk memeriksa kembali saksi. Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban menghadirkan saksi-saksi tersebut tetap penasihat hukum terdakwa,” ujar Subachran dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/26).

Majelis hakim menetapkan lima orang yang akan diperiksa kembali sebagai perwakilan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka terdiri atas empat saksi fakta dan satu saksi ahli.

BeritaTerkait

IMC Usulkan Judi Online Masuk Kluster Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Pemuda 22 Tahun Dilaporkan Hilang di Waduk Ngancar Wonogiri, Polisi Temukan Motor dan Barang Pribadi

Kelima saksi tersebut yakni Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, R.A. Koesomohadiani; mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa periode 2015-2023, Andre Soelistyo; perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Satrianto; Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan; serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.

“Majelis mengambil lima saksi sebagai perwakilan, yakni dari GoTo, LKPP, PT Acer Indonesia, serta satu orang ahli akuntansi forensik untuk diperiksa kembali,” kata Subachran.

Majelis juga menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/8/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dua saksi pertama, yakni R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo.

Hakim turut menyampaikan bahwa penetapan jadwal sidang tersebut sekaligus menjadi panggilan resmi bagi para pihak. Jaksa Penuntut Umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada persidangan mendatang agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Keputusan majelis hakim membuka kembali pemeriksaan sejumlah saksi menjadi perkembangan penting dalam proses banding perkara tersebut. Keterangan para saksi nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai kembali fakta-fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan pada tingkat banding. @yudi

Tags: HakimKabulkanlimaNadiem MakarimPeriksaPermohonansaksi kunciulang
Share220SendScan

Trending

IMC Usulkan Judi Online Masuk Kluster Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
News

IMC Usulkan Judi Online Masuk Kluster Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

24 minutes ago
Pemuda 22 Tahun Dilaporkan Hilang di Waduk Ngancar Wonogiri, Polisi Temukan Motor dan Barang Pribadi
News

Pemuda 22 Tahun Dilaporkan Hilang di Waduk Ngancar Wonogiri, Polisi Temukan Motor dan Barang Pribadi

40 minutes ago
KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Diarahkan Polisi
News

KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Diarahkan Polisi

2 hours ago
Wonogiri Raih Terbaik I Parasamya Karya Kencana Jateng 2026
News

Wonogiri Raih Raih Parasamya Karya Kencana Jateng 2026

2 hours ago
KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN
News

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

15 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

IMC Usulkan Judi Online Masuk Kluster Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

IMC Usulkan Judi Online Masuk Kluster Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

September 23, 2026
Pemuda 22 Tahun Dilaporkan Hilang di Waduk Ngancar Wonogiri, Polisi Temukan Motor dan Barang Pribadi

Pemuda 22 Tahun Dilaporkan Hilang di Waduk Ngancar Wonogiri, Polisi Temukan Motor dan Barang Pribadi

September 23, 2026

TERPOPULER

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In