IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik menggeledah empat perusahaan yang disebut milik tersangka Don Ritto (DR) di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026).
Empat perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan masing-masing adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Keempat perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik pencucian uang yang tengah didalami penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, lokasi yang digeledah merupakan perusahaan milik tersangka Don Ritto yang diduga digunakan dalam skema pencucian uang.
“Kalau yang kemarin sudah (penggeledahan selesai). Itu tempat itu, memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti saja ya (dijelaskan lengkap),” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/26).
Meski demikian, Anang belum bersedia membeberkan secara rinci hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Ia menegaskan, penyidikan masih terus berkembang sehingga sejumlah langkah lanjutan masih dilakukan oleh tim penyidik.
“Pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi, saya tidak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain,” ujarnya.
Selain melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 juga memeriksa empat saksi dari kalangan swasta untuk memperkuat konstruksi perkara. Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH.
“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH, dan HH,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor-kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan tersangka DR. Penyidik juga mendatangi kantor tersangka Don Ritto beserta rekan-rekannya di Jakarta Selatan, serta menggeledah rumah milik tersangka berinisial NH yang berada di Kota Depok.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Penyidik juga berupaya mengumpulkan dokumen maupun barang bukti elektronik yang dapat memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut.
Menurut Anang, seluruh tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah lokasi, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Proses tersebut bertujuan memperoleh alat bukti yang sah, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik belum menyampaikan apakah dalam penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen, uang, atau aset tertentu karena proses penyidikan masih berlangsung. @yudi







