IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang kini memasuki tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan memanggil 11 orang saksi pada Kamis (30/7/26). Namun, hanya delapan orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kamis 30 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 11 (sebelas) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” ujar Anang.
Delapan saksi yang hadir masing-masing berinisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Sedangkan tiga orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang.
Menurutnya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” jelasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim Sembilan, Rudi, membenarkan bahwa kedua pengusaha tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Iya (diperiksa),” ujar Rudi kepada wartawan.
Rudi menyebut, secara keseluruhan terdapat sekitar 10 orang yang menjalani pemeriksaan pada hari itu. Namun, ia tidak merinci identitas seluruh saksi yang diperiksa.
“Kalau nggak salah 10 (yang diperiksa),” katanya.
Hingga Kamis sore, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menduga yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, nama Tan Kian juga sebelumnya muncul dalam rangkaian penyelidikan perkara lain. Pada 9 Juli 2026, ia sempat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tiga perkara yang tengah ditangani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat itu menegaskan bahwa status Tan Kian masih sebatas saksi.
“Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/26).
Kejagung menyatakan penyidikan perkara TPPU tersebut masih terus berjalan. Tim penyidik kini berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan para saksi guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa maupun telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi







