IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Juli 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama jajaran Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/26).
Sebelum identitas tersangka diumumkan secara resmi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial F, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono yang berada di sampingnya.
Tak lama berselang, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengonfirmasi bahwa inisial tersebut merujuk kepada Febrie Adriansyah.
Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan yang meliputi pemeriksaan 15 orang saksi, dua ahli, pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga gelar perkara.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut menjadi dasar penyidik dalam menentukan adanya dugaan tindak pidana dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.
Selanjutnya, Totok mengumumkan identitas tersangka kedua.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” jelasnya.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri belum menguraikan secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengembangan penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk hubungan antara dugaan tindak pidana korupsi dengan praktik pencucian uang yang sedang didalami penyidik.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta hukum secara menyeluruh, termasuk dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut. @yudi







