IndonesiaBuzz : Madiun, Senin 6 Juli 2026 – Dinas Pendidikan Kota Madiun mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum guru SMPN 7 Kota Madiun yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap peserta didik.
Sebagai langkah awal penanganan, guru tersebut dijatuhi sanksi administratif dan dilarang mengajar di seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Langkah tersebut diambil setelah Dinas Pendidikan menerima laporan dari pihak sekolah dan melakukan koordinasi serta pendalaman bersama sejumlah pihak terkait.
Kebijakan itu juga dimaksudkan untuk memastikan perlindungan terhadap peserta didik selama proses penanganan kasus masih berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Henrykus Titis Sunarno, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan pembinaan sekaligus menjatuhkan sanksi administratif kepada oknum guru yang bersangkutan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah tidak diizinkan mengajar di sekolah mana pun yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Madiun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik dan kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pendidik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Titis menjelaskan, setelah menerima informasi terkait dugaan tersebut, Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah, komite sekolah, serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi.
Proses pembinaan internal juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Langkah pertama yang kami ambil adalah menarik yang bersangkutan dari tugas mengajar agar tidak lagi memiliki interaksi dengan peserta didik selama proses penanganan berlangsung. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama,” katanya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut sesuai kewenangannya dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Madiun mengimbau seluruh tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga integritas, etika profesi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan anak dalam menjalankan tugas.
“Kami juga membuka ruang pengaduan bagi orang tua maupun peserta didik. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak SMPN 7 Kota Madiun membenarkan telah menerima laporan dugaan perilaku tidak pantas yang melibatkan seorang guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terhadap seorang peserta didik.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 7 Kota Madiun, Eka Prastiyanto, mengatakan sekolah langsung melakukan klarifikasi internal setelah menerima laporan tersebut.
Selanjutnya, guru yang bersangkutan ditarik dari kegiatan pembelajaran dan penanganan kasus diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Madiun sesuai kewenangannya.
“Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan adanya sentuhan fisik yang tidak semestinya serta komunikasi melalui pesan yang tidak sesuai dengan batasan hubungan antara pendidik dan peserta didik. Setelah kami lakukan klarifikasi awal di internal sekolah, kasus ini sudah diambil alih oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Sebagai langkah pencegahan, pihak sekolah juga memberikan pembinaan kepada seluruh tenaga pendidik guna memperkuat kepatuhan terhadap kode etik profesi serta meningkatkan upaya perlindungan peserta didik agar kejadian serupa tidak terulang. (@Arn)







