IndonesiaBuzz: Ngawi, 6 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (5/7/26), polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil tersebut di Kecamatan Kedunggalar.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Lutfi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang remaja berinisial BLR (15) di pinggir Jalan Raya masuk Desa Kedunggalar.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 166 butir pil jenis trihexyphenidyl dan satu unit telepon genggam,” ujar AKP Lutfi, Senin (6/7/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan di lapangan, penyidik kemudian mengamankan seorang pria berinisial ASK (20) di sebuah angkringan yang berada di depan Kantor Pos Kedunggalar. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras berbahaya dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing serta alur distribusi obat tersebut.
AKP Muhammad Lutfi menegaskan, Polres Ngawi berkomitmen memperkuat pemberantasan peredaran obat keras berbahaya yang dinilai menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Ngawi. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ngawi dalam menekan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan di luar indikasi medis. Pengawasan terhadap peredaran okerbaya terus diperkuat mengingat penyalahgunaan trihexyphenidyl kerap menyasar kelompok usia produktif dan pelajar.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ngawi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri asal-usul barang bukti serta jalur distribusi yang digunakan.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







