IndonesiaBuzz: Wonogiri, 6 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026. Seorang pria berinisial YA (25), warga Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, diamankan setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu saat berada di sebuah warung di Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto didampingi jajaran Satresnarkoba di Mapolres Wonogiri, Senin (6/7/26).
Kompol Parwanto mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan salah satu capaian dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Candi Tahun 2026 sekaligus menjadi Target Operasi (TO) kedua yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/6/2026) malam. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,23 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain pipet kaca, sedotan, korek api, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Menurut Kompol Parwanto, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul sabu yang dikuasai terduga pelaku sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami perkara ini untuk mengungkap sumber perolehan narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, YA dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Wonogiri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan serta partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Wonogiri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi melindungi generasi muda,” tegas Kompol Parwanto.
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







