IndonesiaBuzz: Semarang, 6 Juli 2026 – Polda Jawa Tengah memperketat mekanisme pemberian izin penggunaan senjata api dinas bagi personel yang bertugas pada fungsi penegakan hukum berisiko tinggi. Setiap anggota diwajibkan memenuhi standar legalitas, integritas, kesehatan, psikologi, hingga kompetensi teknis sebelum memperoleh kewenangan membawa dan menggunakan senjata api dalam pelaksanaan tugas.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api yang dijadwalkan berlangsung pada 21 sampai 25 Juli 2026. Persiapan latihan diawali melalui rapat kesiapan yang dipimpin Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026).
Rapat melibatkan berbagai fungsi internal Polri, mulai dari SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda hingga Satbrimob Polda Jawa Tengah. Pelibatan lintas fungsi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian legalitas penggunaan senjata api berjalan sesuai prosedur, transparan, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan tahap enam atau kendali senjata api merupakan tingkatan tertinggi dalam tindakan kepolisian sehingga hanya dapat dilakukan oleh personel yang memenuhi persyaratan secara menyeluruh.
“Penggunaan kekuatan tahap enam berupa kendali senjata api memiliki konsekuensi yang sangat besar. Karena itu, setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yakni legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Minggu (5/7/26).
Menurutnya, legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sedangkan kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Artanto menegaskan bahwa kompetensi personel tidak hanya diukur dari kemampuan menembak, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, legal, dan akuntabel.
“Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Polda Jawa Tengah juga mengungkap hasil evaluasi internal yang menunjukkan masih terdapat sejumlah personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas penguasaan senjata api. Kondisi tersebut menjadi dasar dilaksanakannya pemeliharaan kompetensi melalui latihan dan uji kemampuan secara berkelanjutan.
Dalam proses pemberian izin membawa senjata api, setiap personel diwajibkan melalui tahapan pemeriksaan berlapis. Proses tersebut meliputi verifikasi administrasi satuan kerja, pemeriksaan oleh fungsi pengawasan internal, penelitian rekam jejak personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, penilaian sesama rekan kerja (peer assessment), hingga uji kemampuan menembak.
Artanto menegaskan mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan hanya personel yang memenuhi standar integritas, kesehatan, stabilitas psikologis, serta kompetensi yang memperoleh kewenangan membawa senjata api dinas.
“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas satuan kerja menjadi faktor penting agar seluruh proses legalitas dan peningkatan kompetensi dapat berjalan secara terpadu. Fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, hingga Propam akan menyusun petunjuk teknis dan arahan pelaksanaan sebagai pedoman bersama selama proses berlangsung.
Rencananya, latihan penggunaan kekuatan tahap enam akan diikuti 410 personel operasional pemegang senjata api, terdiri atas 60 personel dari Mapolda Jawa Tengah dan 350 personel dari satuan kewilayahan. Seluruh peserta telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan aspek administrasi, integritas, dan kompetensi.
Melalui pelaksanaan latihan tersebut, Polda Jawa Tengah berharap setiap personel pengguna senjata api memiliki kemampuan yang terukur sekaligus legalitas yang sah dalam menjalankan tugas. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat profesionalisme Polri, meningkatkan akuntabilitas penggunaan kekuatan, serta memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang berorientasi pada keselamatan publik. (Red – Ho Humas Pold Jateng).







