IndonesiaBuzz : Madiun, 28 Juni 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan keselamatan perjalanan kereta api selama musim kemarau.
KAI Daop 7 Madiun mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah, rumput, maupun ilalang di sekitar jalur rel karena berpotensi mengganggu operasional KA.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya potensi kebakaran akibat banyaknya semak dan ilalang kering di sepanjang jalur kereta api.
Kondisi itu dinilai berisiko karena mayoritas lintasan KA di wilayah Daop 7 Madiun melewati area persawahan dan perbukitan.
Salah satu kejadian tercatat saat Awak Sarana Perkeretaapian atau Masinis KA Argo Semeru (KA 6) melaporkan adanya ilalang terbakar yang mendekati ruang manfaat jalur kereta api.
Peristiwa tersebut ditemukan ketika perjalanan KA berada di petak jalan antara Saradan – Bagor Km 130+8/9.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kondisi kebakaran maupun asap tebal di sekitar jalur dapat memaksa masinis melakukan tindakan pengamanan perjalanan.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi penumpang, rangkaian kereta, serta fasilitas operasional.
“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, Masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan ini kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA-KA selanjutnya yang akan melewati petak jalan tersebut guna mengantisipasi risiko lebih lanjut,” jelas Tohari.
Tohari menyebut, pembakaran di sekitar jalur KA dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari asap yang mengurangi jarak pandang masinis hingga kemungkinan api menyambar bagian lokomotif maupun kereta.
Ancaman tersebut juga semakin besar apabila kereta yang melintas membawa muatan logistik atau bahan yang mudah terbakar.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun terus melakukan patroli di jalur rawan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah pos penjagaan.
KAI juga menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terhadap pihak yang sengaja membahayakan perjalanan KA.
“Kami memohon kerja sama dan kesadaran dari seluruh masyarakat, khususnya para petani dan warga yang tinggal di sekitar jalur KA. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel. Perjalanan kereta api yang aman dan selamat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari. (@Arn/Hms)






